Crispy

Lelaki Ini Dijerat Polisi Setelah Jual Dua Teman Wanitanya

Di kasus ini polisi menyita barang bukti sejumlah kondom baik yang sudah terpakai ataupun yang belum, handphone, tisu bekas, uang tunai Rp2 juta dan Rp1,5 juta, sprei, serta 2 buah kunci kamar hotel.

JERNIH-Pria berinisial MR (27), warga Kalasan, Sleman,Daerah Istimewa Yogyakarta, harus berurusan dengan Kepolisian setempat, usai diduga mempekerjakan dua teman wanitanya sebagai pekerja seks komersial (PSK). Kasus ini, terungkap pada 2 Februari 2022 lalu, setelah Subdit IV Ditreskrimum Polda DIY menerima informasi hal tersebut di wilayah Depok, Sleman.

“Tindak pidana ini adalah perekrutan eksploitasi seseorang untuk dijadikan pelacur atau mempermudah orang lain melakukan perbuatan cabul,” kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (17/3).

Modusnya, kata Yuliyanto, MR sebagai mucikari mempekerjakan dua orang perempuan temannya untuk memuaskan nafsu seksual seseorang di sebuah hotel.

“Prostitusi di salah satu hotel. Ada dua kejadian di kamar yang berbeda,” katanya.

Kedua rekan MR yang dipekerjakannya itu antara lain seorang berstatus mahasiswa dan seorang lagi menganggur.

“Jadi sebenarnya dua orang perempuan ini tidak semata-mata menjadi PSK. Tetapi yang bersangkutan juga bersahabatan dengan tersangka (MR). Jadi mereka sudah saling kenal dan saling membutuhkan sehingga terjadi transaksi seperti itu,” katanya melanjutkan.

Kepada polisi, MR mengaku memanfaatkan media sosial guna mencari pelanggan untuk kedua rekannya itu. Masing-masing dibanderol dengan tarif mulai dari Rp1,5 hingga Rp2,5 juta.

Sementara Kasubdit IV Ditreskrimum AKBP Budi Suwarnano menambahkan, kasus ini berhasil diungkap setelah pihaknya melakukan giat patroli lapangan maupun siber.

“Jadi baik pemesanan maupun transaksinya itu lewat online. Rata-rata untuk kegiatan tersebut karena biasanya ini dibuat terputus. Jadi kita tidak bisa semata-mata langsung menemukan kegiatan karena begitu banyaknya tempat-tempat yang bisa dijadikan untuk bertransaksi,” ujar Budi.

Menurut Budi, MR mengaku telah melakukan aksi ini sebanyak dua kali. Semua dilakukan di wilayah Yogyakarta. Sejauh ini MR sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, kedua rekan perempuannya berstatus korban karena dianggap dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan oleh pelaku.

“Ya ini karena berkawan. Ini sama-sama, untuk yang korbannya itu bukan orang Yogya. Jadi satu dari Jatim, satu dari Jateng. Jadi ini karena biasanya kalau di Yogya ketemu ngobrol kenalan, minum ngopi bareng terus berkawan terus berlanjut seperti itu,” katanya menuturkan.

Di kasus ini polisi menyita barang bukti sejumlah kondom baik yang sudah terpakai ataupun yang belum, handphone, tisu bekas, uang tunai Rp2 juta dan Rp1,5 juta, sprei, serta 2 buah kunci kamar hotel.

Atas perbuatannya, MR dikenakan pasal 2 dan 12 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan anak. Ancaman hukumannya, minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Ditambah dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. Serta, pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman Pidana kurungan paling lama satu tahun empat bulan.[]

Back to top button