Likuidasi, Cara Erick Bersih-bersih Perusahaan Plat Merah yang ‘Sekarat’
JAKARTA – Pembenahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus dilakukan oleh Kementerian yang dipimpin Erick Thohir itu. Bahkan tak segan melikuidasi perusahaan pelat merah yang dinilai tak sehat alias sekarat.
Likuidasi dapat dilakukan kata Erick, semisal kepada PT Iglas (Persero) – BUMN bergerak di bidang pembuatan kemasan gelas, khususnya botol – yang terus merugi dan sudah masuk dalam asuhan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).
Perusahaan ini didirikan pada tanggal 29 Oktober 1956, dan penyalaan dapur peleburan pertama dilakukan pada tahun 1959. Perusahaan pelat merah itu memproduksi botol sesuai desain pesanan customer. Selain itu juga memproduksi krat.
“Likuidasi contoh perusahaan-perusahaan seperti Iglas, mati segan hidup tak mau. Semua serba segan itu tidak sehatlah,” ujarnya di Jakarta, Minggu (22/12/2019).
Ia menegaskan, perusahaan plat merah yang dilikuidasi lebih baik ketimbang mendiamkannya. Sebab mendiamkan bakal membuat utang makin menumpuk. Selain itu, kondisi tersebut juga bisa menyebabkan pegawai tak mendapatkan gaji.
“Bahkan kalau hanya kamuflase perusahaan misalnya tidak ada pegawai atau tidak gajian. Itu lebih kejam. Tidak sehat, ngapain kita membohongi diri sendiri kepada sesuatu yg bukan ahlinya. bahkan itu hanya kamuflase,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya kini tengah menunggu aturan yang terbit untuk menerapkan likuidasi tersebut. Nantinya, dalam bentuk peraturan pemerintah bisa membuat peran Kementerian BUMN lebih besar.
Erick mejelaskan, saat ini yang baru dikeluarkan yakni Keputusan Menteri terkait pengaturan pembentukan anak atau cucu usaha BUMN dengan keharusan memiliki alasan atau dasar dibentuknya. Karena itu, pihaknya tengah mengkaji dan mengevaluasi aset perusahaan pelat merah untuk merealisasikan rencana konsolidasi tersebut.
Selama proses evaluasi, Erick melarang sementara (moratorium) pendirian anak usaha dan perusahaan patungan (joint venture/JV) oleh perusahaan pelat merah. “Skemanya tunggu, sementara sudah dikeluarkan keputusan menteri (kepmen),” kata dia.
Sebelumnya, Erick menerbitkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN.
Dalam keputusan itu, pemerintah akan melakukan penataan dan evaluasi terhadap seluruh anak usaha dan perusahaan patungan yang dimiliki oleh BUMN. Hal ini dilakukan agar keberadaan anak usaha dan perusahaan patungan lebih efektif ke depannya.