Luhut bilang Koruptor Jiwasraya Dimiskinkan Saja
JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menilai kasus korupsi yang saat ini menerpa PT Asuransi Jiwasraya berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyaakat terhadap industry investasi terutama investasi asuransi.
Luhut kemudian mengusulkan agar tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dimiskinkan dengan harapan agar kapok.
“Saya usul, dimiskinkan orang-orang itu biar kapok. Jangan hanya hukum penjara,” kata Luhut, Jumat (17/1/2020).
Luhut berharap dengan hukuman itu, ke depannya tidak terjadi lagi tindak pidana korupsi (tipikor) oleh pejabat negara. Luhut juga menjelaskan bahwa pemerintah saat ini telah menemukan solusi permasalahan Jiwasraya.
“Hampir ketemu strukturnya untuk selesaikan, ada langkah-langkah memang yang harus dilakukan,” ujarnya.
Saat ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi Jiwasraya pada Selasa (14/1/2020), yakni mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat sebagai pemilik Trada Alam Mineral (TRAM), dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Disamping itu Kejagung telah selesai memeriksa enam manajer investasi, yakni Direktur PT Pan Arcadia Asset Management Irawan Gunari, Mantan Direktur Pemasaran PT GAP Asset Management Arifadhi Soesilarto, Direktur PT Pool Advista Asset Manegement Ferro Budhimeilano.
Kemudian juga, Direktur MNC Asset Management Ferry Kojongian, Direktur Sinar Mas Asset Management Alex Setyawan WK, dan mantan Marketing GAP Asset Management Ratna Puspitasari.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, seluruh saksi tersebut hadir dalam pemeriksaan.
Menurut Hari, Kejagung tengah menelusuri informasi pembelian saham dengan jumlah 55.000 transaksi, sementara untuk reksadana belum diperiksa.
“Dari pembedahan 55.000 transaksi belum ada temuan yang signifikan karena masih dalam tahap proses penyidikan,”.
Sebagaimana diketahui, Badan Pengawas Keuangan (BPK) telah melakukan audit terhadap PT Asuransi Jiwasraya dan dari hasil audit tersebut ada indikasi kesalahan dalam investasi yang dilakukan oleh manajemen Jiwasraya pada saat penerbitan produk JS Saving Plan.
Dalam catatan Kejagung, kerugian negara akibat dugaan korupsi pengelolaan dana investasi Jiwasraya mencapai sekitar Rp 13,7 triliun.
(tvl)