Majelis Kehormatan Dewan DPR RI Gulirkan Kasus Arteria Dahlan
Kamaludin juga menegaskan bahwa sidang MKD merupakan salah satu saluran untuk memutuskan kasus yang membuat marah “urang Sunda” yang berujung dinyatakannya Arteria Dahlan dinyatakan sebagai “Musuh Bangsa Sunda”. Selain akan membuat persoalan menjadi jelas, sidang MKD pun merupakan proses mencari keadilan dan kebenaran.
JERNIH— Meski terkesan berjalan dalam senyap, ternyata kasus penghinaan anggota DPR RI Arteria Dahlan terhadap suku bangsa Sunda ternyata terus bergulir. Kasus itu kini ditangani Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Setelah menunggu sejak Januari lalu, para pengadu kepada MKD DPR RI yaitu Cecep Burdansyah, Lodaya Puragabaya Indonesia, LBH Galuh Pakuan Pajajaran, Gerakan Pilihan Sunda, Poros Nusantara, melalui ketuanya masing-masing juga melakukan pengaduan pidana di Polda Metro Jaya, Kamis (31/3) lalu. Mereka juga secara bersama mendapat panggilan MKD, yang diterima anggota lembaga tersebut yakni Sartono dari Fraksi Demokrat dan Imron Amin dari Fraksi Gerindra. Sidang tahapan awal berupa klarifikasi dan verifikasi, dinyatakan sebagai sidang tertutup.
Dalam persidangan yang berlangsung singkat tersebut, setiap pengadu diminta untuk mengungkapkan aduannya terhadap Arteria Dahlan yang menjadi teradu. Para pengadu secara prinsipnya berpendapat sama, yakni Arteria Dahlan yang meminta dirinya diadukan kepada MKD, telah berbuat hal yang mengusik rasa SARA, terutama menyakiti hati nurani dan marwah suku bangsa Sunda.
Para pengadu juga serempak menjawab manakala anggota MKD, Imron Amin, bertanya apakah para pengadu dan masyarakat Sunda sudah menerima permohonan maaf Arteria. Mereka mengatakan, menilik pernyataan pers Arteria Dahlan yang dilakukannya di DPP PDIP, tidak pernah secara jelas mengakui kesalahan meski meminta maaf karena tidak ingin semua ini menjadi kegaduhan.
Kamaludin, advokat LBH Galuh Pakuan Pajajaran, mengatakan pernyataan meminta maaf itu tidak menutup kasus etika dan pidana yang bersangkutan. Kamaludin juga menegaskan bahwa sidang MKD merupakan salah satu saluran untuk memutuskan kasus yang membuat marah “urang Sunda” yang berujung dinyatakannya Arteria Dahlan dinyatakan sebagai “Musuh Bangsa Sunda”. Selain akan membuat persoalan menjadi jelas, sidang MKD pun merupakan proses mencari keadilan dan kebenaran. Pernyataan Kamaludin itu dibenarkan oleh Ketua Gerakan Pilihan Sunda, Andri Perkasa Kantaprawira.
Ketua Lodaya Puragabaya Indonesia, Nace Permana, salah satu pengadu, juga menyatakan siap untuk terus mengawal proses tersebut, termasuk kemungkinan membawa massa ke DPR RI bila perlu.
“Pokoknya hanya satu kata: pecat dan pidanakan!” kata dia.
Sementara Susane Febriyanti Kartalegawa, advokat Poros Nusantara, menjelaskan bahwa laporan yang sama ke Polda Metro Jaya juga sudah pada tahap penyampaian pendapat ahli bahwa hak imunitas tidak bersifat mutlak. Hal itu dikatakan Susane manakala ditanya anggota MKD.
Dalam sidang MKD mengatakan akan terus memproses kasus tersebut dengan hal paling dekat adalah menyampaikan hasil sidang tersebut kepada ke-17 anggota MKD lainnya. Untuk keperluan itu pula, menurut mereka, sidang yang berlangsung singkat itu direkam. Untuk itu meminta para pengadu untuk menunggu tahap selanjutnya dari proses yang tengah berjalan di MKD tersebut.
“Pemanggilan para pengadu ini menunjukkan bahwa kasus berjalan,” kata seorang anggota MKD. [rls]