Crispy

Mantan Pejabat Kemendagri Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Kolaka Timur

Ardian yang saat ini bertugas sebagai dosen di Institut Pemerintahan Dalam Negeri, sudah dicekal KPK untuk melakukan perjalanan ke luar negeri terkait pengembangan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur.

JERNH-Lembaga KPK, sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, tahun anggaran 2021. Penetapan tersebut, merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati kawasan itu, Andi Merya Nur (AMN).

Ketiga nama itu masing-masing AMN, selaku Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026, Mochamad Ardian Noervianto DIrjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020 sampai November 2021, serta Laode M Syukur Akbar, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.

Menurut Karyoto, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/1), tersangka Ardian belum ditahan karena dikabarkan berhalangan hadir dengan alasan sakit. Namun, yang bersangkutan diminta menghadiri pemanggilan berikutnya yang sudah dijadwalkan tim penyidik.

“KPK menerima konfirmasi dari tersangka MAN (Ardian) yang menyatakan berhalangan hadir dengan alasan sakit dan KPK mengimbau agar yang bersangkutan hadir kembali sesuai dengan jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik,” kata Karyoto.

Ardian yang saat ini bertugas sebagai dosen di Institut Pemerintahan Dalam Negeri, sudah dicekal KPK untuk melakukan perjalanan ke luar negeri terkait pengembangan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur.

Pencekalan tersebut dilakukan agar ketika dipanggil, Ardian tetap berada di Indonesia. Sebelumnya, KPK juga sudah menggeledah beberapa tempat terkait penyidikan kasus itu di Jakarta, Kendari dan Muna, Sulawesi Tenggara.[]

Back to top button