Crispy

Mau Naik Kereta Api Jarak Jauh? Ini Aturan Barunya

JERNIH – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan aturan untuk perjalanan transportasi perkeretaapian di masa pandemi Covid-19. Salah satunya kewajiban calon penumpang menujukkan has tes negative Covid-19.

“KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (9/1/2021).

Dalam aturan itu, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif rapid test Antigen sebagai syarat perjalanan mulai 9-25 Januari 2021. Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia dibawah 12 Tahun.

Tak hanya itu, pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Joni menambahkan jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala Covid-19, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius, maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya  diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

“Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” jelas Joni. [*]

Back to top button