Crispy

Mau Naik Pesawat? Ini Aturan Baru Penumpang Internasional

Hal pokok perubahan dari SE 13 menjadi SE 20 adalah masa karantina 7×24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis pertama, dan 3×24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga

JERNIH – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 20/2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, sebagai tindaklanjut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 9/2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan penerbitan SE tersebut menyesuaikan dengan edaran yang diterbitkan oleh Satgas Covid awal Maret ini. Maka SE No.13/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Hal pokok yang menjadi perubahan dari SE 13 menjadi SE 20 adalah masa karantina 7×24 jam bagi PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) yang menerima vaksin dosis pertama, dan 3×24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga,” ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (7/3/2022).

Sebagai perbandingan, dalam SE sebelumnya No.13/2022, Karantina selama 7×24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama. Kemudian, karantina selama 5×24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua dan karantina selama 3 x 24 jam hanya berlalu bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga.

Mengenai ketentuan yang harus dipenuhi PPLN yaitu menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi selama menetap di Indonesia, dan khusus WNA PPLN, melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk sesuai peraturan perundangan, dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal senilai US$25.000, yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Adapun ketentuan untuk melakukan tes RT-PCR kedua dan wajib melaporkan hasil tesnya kepada petugas KKP di area wilayah masing-masing, dengan ketentuan pada hari ke-6 karantina untuk PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam, dan hari ke-3 karantina untuk pelaku PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam.

Selanjutnya, dalam hal dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) PPLN, dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus (disertai surat keterangan dari Dokter) atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

Namun demikian, mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR, pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point)perjalanan luar negeri, untuk mencegah dan menghindari penyebaran virus Covid-19.

Dalam SE No.20/2022 ini, PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia, melalui pintu masuk atau entry point perjalanan luar negeri pada Bandar Udara berikut, yaitu Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Sidoarjo Jawa Timur, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Hang Nadim di Batam, Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Sam Ratulangi di Manado dan Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat. Secara khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, harus dengan mekanisme sistem bubble. [BI]

Back to top button