Mengaku Nabi Terakhir Tana Toraja, Paruru Dijebloskan ke Penjara
TANA TORAJA-Paruru Dg Tau akhirnya diresmi ditahan di Rutan Polres Tana Toraja, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reserse Polres Tana Toraja dalam kasus Penistaan Agama.
Kapolres Tana Toraja AKBP Liliek Tribhawono Iryanto dalam konperensi Pers menjelaskan Paruru ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara, Jumat (17/01/2020), sekitar pukul 10.00 wita di Mapolres Tana Toraja.
“Pada hari Rabu (15/01/2020), sekitar pukul 16.00 wita sdr Paruru Dg Tau datang ke Polres Tana Toraja untuk memenuhi panggilan kedua dari Sat Reskrim. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap saudara Paruru. Dari hasil pemeriksaan tersebut, malam itu juga sekitar pukul 21.00 penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwa saudara Paruru memenuhi unsur penistaan agama”.
Lilik menjelaskan ”Saat ini penyidik telah masuk tahap penyidikan sehingga status Paruru yang tadinya masih terduga saat ini sudah ditingkatkan menjadi tersangka, selanjutnya penyidik melalui kewenangannya menahan tersangka untuk menjalani proses selanjutnya”.
Lilik juga menjawab pertanyaan tentang ancaman hukuman terhadap Paruru, “Tersangka di duga telah melanggar pidana KUHP pasal 156 A dengan ancaman pidana 5 tahun penjara”.
Sebelumnya, Paruru Dg Tau, warga Dusun Mambura, Lembang Buntu, Kecamatan Mengkendek. Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, menggegerkan warga Tana Toraja karena mengaku sebagai nabi terakhir di Toraja.
MUI Kab. Tana Toraja kemudian mempelajari ajaran dari Paruru dan telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa ajaran yang dibawa oleh Paruru bukan ajaran Islam melainkan ajaran sesat.
“Saat dimintai keterangan MUI, Paruru mengaku bahwa pengikutnya tidak diwajibkan mengikuti rukun islam. Bahkan salatnya tidak seperti yang diajakan oleh agama islam,”
Berdasarkan penjelasan Paruru tersebut, MUI Tana Toraja melaporkan Paruru Ke Polres Tana Toraja dengan tuduhan penistaan Agama.
Paruru sempat melarikan diri ke tempat pengikutnya yang berada daerah Kabupaten Luwu, namun diketahui oleh MUI Tana Toraja yang langsung membuat laporan polisi di Mapolres Tana Toraja agar Paruru Daeng Tau bisa segera ditangkap.
(tvl)