Menteri Johnny Bantah Bakal Blokir WhatsApp hingga Facebook, Pasca Demo Tolak UU Cipta Kerja
“Hoaks. Tugas AIS Kominfo (Patroli Siber Kemenkomifo) adalah untuk menjaga ruang digital agar tetap bersih dan sehat. Demikian amanat UU ITE kepada Kemenkominfo”
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membantah bakal memblokir sejumlah media sosial (medsos), pasca kericuhan saat aksi massa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) beberapa waktu lalu.
“Hoaks. Tugas AIS Kominfo (Patroli Siber Kemenkomifo) adalah untuk menjaga ruang digital agar tetap bersih dan sehat. Demikian amanat UU ITE kepada Kemenkominfo,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, di Jakarta, Minggu (11/10/2020).
Meski demikian, apabila terdapat hoaks, maka tidak boleh dibiarkan. Karena hal tersebut pasti melanggar hukum. Sehingga harus dibersihkan dari platform digital.
Beredar informasi, Tim Kemenkominfo bersiaga untuk memblokir medsos, antara lain WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter, dan TikTok. Pemblokiran tersebut, merespons aksi protes terhadap UU Ciptaker yang baru saja disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu.
“Jika ditemukan ada tindak pidana maka penegakan hukum perlu dilakukan oleh aparat hukum dalam hal ini Bareskrim Polri. Kemenkominfo berkomunikasi secara rutin dalam kerja sama dengan Bareskrim Polri, BNPT dan lembaga negara, serta kementerian terkait lainnya,” kata Johnny.
Sebelumnya, pembatasan Medsos pernah terjadi di Indonesia pada 2019 lalu. Dimana untuk akses ke sejumlah Medsos dan aplikasi pesan singkat terhambat karena kasus rasial dan isu terkait Papua.
Menkominfo melanjutkan, pembersihan platform medsos, termasuk YouTube, Facebook, Instagram, Twitter, dan TikTok dari hoaks merupakan tugas rutin Kemenkominfo. Begitu juga, tugas koordinasi dengan penegak hukum, kementerian, lembaga negara, dan BNPT jika ada tindak pidana dari temuan hoaks tersebut.
“Ini tugas rutin dan dilaksanakan termasuk terkait hoaks Covid-19 dan UU Cipta Kerja,” kata dia.
Mengenai hoaks yang beredar di Medsos tentang Covid-19, Kemenkominfo menemukan 1.184 konten di berbagai medsos hingga 7 Oktober 2020. [Fan]