Crispy

Menurut Ombudsman Biaya Rapid Test Covid Resahkan Masyarakat

JAKARTA-Tingginya kebutuhan surat keterangan bebas Covid-19 bagi masyarakat yang hendak bepergian, membuat masyarakat mengeluhkan besarnya biaya rapid tes Covid-19 yang berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp1 juta per orang.

Besaran biaya tersebut membuat warga resah karena mereka tidak punya pilihan lain jika hendak bepergian keluar kota sebab uji Covid tersebut menjadi salah satu syarat wajib dilakukan.

Laode Ida, anggota Ombudsman RI menyebut ada tiga shal yang membuat  masyarakat mengeluhkan rapid test berbayar, yakni terkait prosedurnya, kemudian biayanya dan yang ketiga terkait masa berlakunya surat keterangan hasil test tersebut.

Baca juga: Abaikan Protokol Kesehatan, Pemerintah Minta CFD Dievaluasi

“Pertama, prosedur birokratis dan memakan waktu sehingga menunggu lama untuk proses tesnya mulai dari daftar hingga hasilnya,” .

Kemudian keluhan berikutnya, kata Laode, terkait biaya yang harus dikeluarkan untuk sekali melakukan uji cepat tersebut dinilai cukup mahal. Hal itu, menurut Laode, cukup menyulitkan masyarakat yang begitu terdampak di masa pandemi.

“Biaya capai Rp300 ribu hingga sejuta. Itu pun tergantung dari tempatnya di mana dia melakukan rapid test itu. Itu tidak murah bagi masyarakat umum. Jangan bandingkan dengan ‘kantong’ mereka yang berpunya, kalangan pejabat atau perjalanan dinas dengan biaya pemerintah,”.

Baca juga: Usai Pesta Pernikahan, Satu Per Satu Kerabat Pengantin Positif Covid

Keluhan berikutnya terkait masa berlakunya hasil tes yang hanya berlaku untuk satu kali perjalanan. Sehingga jika melakukan perjalanan keluar kota maka saat kembali atau balik harus melakukan rapid test lagi.

Sementara hasil uji cepat tersebut tidak dapat menjamin orang tersebut tetap negatif Covid-19 atau tidak terinfeksi selama melakukan perjalanannya. Oleh karenanya Laode merasa heran jika rapid test itu menjadi suatu kewajiban.

“Warga yang kerap mengurus administrasi untuk perjalanan luar kota harus direpotkan dengan jangka waktu rapid test yang berlaku hanya tiga hari. Makanya ini sebetulnya aneh kalau kemudian rapid test yang hasilnya negatif itu merupakan suatu kewajiban,”.

(tvl)

Back to top button