Mesir Mengungkapkan Gelang Emas Firaun Dicuri, Dilebur dan Dijual

Bagi orang Mesir Kuno, logam mulia tersebut melambangkan ‘daging para dewa’, sementara lapus lazuli yang diimpor dari wilayah yang sekarang disebut Afghanistan, melambangkan rambut mereka.
JERNIH – Polisi Mesir mengumumkan Kamis (18/9/2025) telah menangkap seorang karyawan museum dan tiga orang diduga kaki tangannya setelah gelang emas kuno yang tak ternilai harganya dicuri dari Museum Mesir Kairo, dijual seharga sekitar $4.000 atau sekitar Rp 66,5 juta kemudian dilebur.
Gelang berusia 3.000 tahun, pita emas yang dihiasi manik-manik lapis lazuli, berasal dari masa pemerintahan Amenemope, seorang firaun dari Dinasti ke-21 Mesir (1070-945 SM). Artefak yang tak ternilai itu telah disimpan rapat-rapat ketika menghilang, beberapa minggu sebelum rencananya dipamerkan di Italia.
Kementerian Dalam Negeri Mesir mengungkapkan, staf museum melaporkan benda itu hilang dari brankas logam di laboratorium konservasi museum pada akhir pekan lalu. Investigasi menunjukkan seorang spesialis restorasi yang bekerja di museum mencuri gelang tersebut pada 9 September saat bertugas.
Mengutip AFP, seorang pedagang perak di pusat Kairo membantunya memfasilitasi penjualan, kata polisi, pertama kepada seorang pedagang emas seharga 180.000 pound Mesir ($3.735), yang kemudian menjualnya kepada seorang pekerja di pengecoran emas seharga 194.000 pound ($4.025). Gelang itu kemudian dilebur bersama dengan emas bekas lainnya. Para tersangka ditahan dan mengakui kejahatannya.
Rekaman kamera keamanan yang dirilis otoritas Mesir menunjukkan sebuah gelang ditukar dengan segepok uang tunai di sebuah toko, sebelum pembeli memotongnya menjadi dua. Namun, gambar yang buram menunjukkan gelang tersebut tidak memiliki manik lapis lazuli khas seperti dalam foto resmi yang dibagikan sehari sebelumnya.
Harta Karun Firaun
Media Mesir sebelumnya melaporkan kehilangan emas itu diketahui selama pemeriksaan inventaris menjelang pameran “Harta Karun Firaun” yang dijadwalkan di Roma bulan depan. Berdasarkan hukum Mesir, mencuri barang antik dengan maksud menyelundupkannya dapat dihukum dengan penjara seumur hidup dan denda 1 hingga 5 juta pound Mesir (sekitar $20.000-$100.000), sedangkan merusak barang antik dapat dihukum hingga tujuh tahun penjara serta denda hingga 1 juta pound.
Jean Guillaume Olette-Pelletier, seorang ahli Mesir Kuno, mengatakan kepada AFP bahwa gelang itu ditemukan di Tanis, di delta Sungai Nil timur, selama penggalian arkeologi di makam Raja Psusennes I, tempat Amenemope dimakamkan kembali setelah penjarahan makam aslinya.
“Ini bukan objek terindah, tapi secara ilmiah ini salah satu objek paling menarik,” kata pakar yang pernah bekerja di Tanis. Gelang itu memiliki desain cukup sederhana, katanya, tetapi terbuat dari paduan emas yang dirancang untuk menahan deformasi.
Bagi orang Mesir Kuno, logam mulia tersebut melambangkan “daging para dewa”, sementara lapus lazuli — yang diimpor dari wilayah yang sekarang disebut Afghanistan — melambangkan rambut mereka.
Lembaga kebudayaan Mesir pernah menjadi sasaran pencurian besar serupa di masa lalu. “Bunga Poppy” karya Vincent van Gogh, senilai $55 juta, dicuri dari museum Kairo pada 1977, ditemukan kembali satu dekade kemudian, dan dicuri lagi pada tahun 2010. Lukisan itu hingga kini masih hilang.
Bulan lalu, seorang pria Mesir dijatuhi hukuman enam bulan penjara di Amerika Serikat karena menyelundupkan hampir 600 artefak jarahan ke pasar internasional. Setelah revolusi Mesir tahun 2011, para penjarah memanfaatkan kekacauan untuk menyerbu museum dan situs arkeologi, dengan ribuan benda curian kemudian muncul dalam koleksi pribadi di seluruh dunia.
Pencurian dari Museum Mesir di Lapangan Tahrir, salah satu museum tertua di negara itu, terjadi hanya beberapa minggu sebelum pembukaan Museum Besar Mesir yang baru, sebuah proyek budaya besar di dekat Piramida Giza yang telah memakan waktu bertahun-tahun, pada 1 November.






