Meski Ada Wabah, Pilkada tetap jalan. UU Pilkada Tak Atur Penundaan Pilkada
JAKARTA-Pelaksanaan Pilkada 2020 tetap akan berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“Pilkada 2020 akan digelar pada 23 September 2020” Kata Mahfud “meskipun ada wabah Covid-19, namun persiapan menjelang pelaksanaan Pilkada 2020 tidak ada yang berubah dari segala aspek”.
Mahfud juga meyakinkan bahwa seluruh persiapan baik keamanan maupun persiapan tehnis lainnya telah siap sesuai rencana sebelumnya.
“Jadi jadwal Pilkada serentak yang akan berlangsung pada September itu masih terjadwal seperti biasa, dan persiapan teknis operasionalnya, persiapan politisnya, persiapan keamanan dan hukumnya berjalan seperti biasa,” kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020).
Dengan begitu, kata Mahfud mengingatkan, pelaksanaan Pilkada 2020 agar tidak perlu dikembangkan dalam spekulasi akan ditunda akibat Covid-19.
“Jadi tidak perlu mengembangkan spekulasi akan ada penundaan pilkada serentak apakah itu di sebagian wilayah Indonesia, apalagi di seluruh wilayah Indonesia. Tidak ada rencana perubahan seperti itu,”.
Sejalan dengan Mahfud, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah memberi rekomendasi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antar-penyelenggara pemilu dan masyarakat.
Menurut Bawaslu rekomendasi itu dimaksud sebagai antisipasi bila saat pelaksanaan Pilkada serentak 2020 masih terjadi penyebaran virus covid-19.
“Secara resmi kemarin Bawaslu sudah menyurati KPU untuk mengingatkan hal ini,” kata Komisioner Bawaslu Afifuddin dalam teleconference di Bawaslu.
Afifuddin menambahkan bahwa pihaknya juga meminta KPU mempersiapkan skenario Pilkada lanjutan atau Pilkada susulan.
“Sebagaimana kita sudah Rekomendasi ke KPU RI karena kalau kita bicara soal penundaan atau Pemilu lanjutan atau susulan domainnya bukan Bawaslu memutuskan,”.
Sementara Ketua Bawaslu RI, Abhan mengingatkan, tidak ada terminologi penundaan pemilihan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Dalam UU Pilkada hanya menyebut istilah pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan
“Di dalam UU 10 Tahun 2016, UU pemilihan tidak dikenal terminologi penundaan di seluruh wilayah dan di seluruh tahapan. Jadi terminologi yang ada di UU pemilihan adalah pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan,” ujar Abhan dalam telekonferensi di Jakarta.
(tvl)