Crispy

Minyak Goreng Curah Masih ‘Gaib’, DPR RI: Jangan Sampai ada Kartel yang Monopoli

“Ini problemnya di mana? Apakah permainan kartel dari produsen atau distributor. Tentu ini harus dilakukan penelusuran yang melihatkan KPPU terkait dengan bisnis di minyak goreng, jangan sampai ada kartel yang monopoli. Kalau perlu aparat hukum juga menelusuri”

JAKARTA – Meski pemerintah berencana menggelontorkan dana segar triliunan rupiah ke perusahaan-perusahaan produsen minyak goreng, terutama minyak goreng curah, namun bahan pokok tersebut masih juga sulit ditemukan alias gaib.

Atas kelangkaan minyak goreng, Anggota Komisi VI DPR fraksi PPP, Achmad Baidowi, mengatakan minyak goreng seharga Rp11.500 per liter yang masih langkah itu perlu ditelusuri.

Karenanya, meminta Kementerian Perdagangan dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki hal tersebut. Hal itu untuk mencegah terjadinya monopoli oleh kartel.

“Ini problemnya di mana? Apakah permainan kartel dari produsen atau distributor. Tentu ini harus dilakukan penelusuran yang melihatkan KPPU terkait dengan bisnis di minyak goreng, jangan sampai ada kartel yang monopoli. Kalau perlu aparat hukum juga menelusuri,” ujarnya di Jakarta, Kamis (3/2).

Masih sulitnya minyak goreng seharga Rp11.500 per liter, lanjut Baidowi, harus segera diselesaikan.

“Kebanyakan mereka beralasan stoknya masih lama, kalaupun ada katanya langka di pasar, ini memang harus dicari sistemnya,” kata dia.

Oleh karena itu, pihaknya meminta penetapan domestic market obligation (DMO) bagi produsen minyak goreng. Sebab jika itu diterapkan, maka dapat menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

“Kebijakan mengenai DMO bagi produsen minyak goreng itu perlu ditegakkan, jangan sampai para produsen minyak goreng itu lebih memilih ke luar negeri karena harga di luar negeri lebih kompetitif, lebih mahal misalnya, tetapi melupakan pangsa pasar di dalam negeri,” katanya.

“DMO itu perlu dibikin standarisasi, misalkan setiap produsen wajib melakukan DMO 20 persen hingga 25 persen, produksinya harus disebar di pasar dalam negeri, sehingga kalau suplainya melimpah maka nanti akan dengan sendirinya harga minyak goreng itu akan stabil,” ujar dia.

Dana Segar untuk Perusahaan Minyak Goreng

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan pemerintah bakal menggelontorkan dana triliunan rupiah ke perusahaan-perusahaan produsen minyak goreng terutama minyak goreng curah. Dimana minyak goreng kemasan selama ini dikuasai banyak perusahaan-perusahaan besar.

Keputusan itu dinilai sudah sangat tepat. Pemberian subsidi kepada minyak goreng kemasan dilandasi dari sisi akuntabilitas. Lantaran APBN tetap akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya.

“(Pemberian subsidi) ini kemudian akan menimbulkan persepsi, biasanya ada politisi yang mengatakan, kita (pemerintah) lebih berpihak kepada kelompok yang pabrikan. Padahal tidak,” ujarnya .

Menurut Sri, produsen minyak goreng kemasan yang notabene diproduksi oleh pabrikan besar, lebih siap memberikan perhitungan dan laporan keuangan jika bekerja sama dengan pemerintah menyalurkan minyak goreng bersubsidi.

“Kalau minyak goreng curah instrumen APBN itu akan sulit banget masuk ke sananya, lebih mudah minyak goreng kemasan karena dia ada pabrikannya, karena itu dari sisi efektivitas dan akuntabilitasnya lebih mudah, lebih bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Harga Minyak Goreng Ditetapkan

Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, menjelaskan per 1 Februari 2022 bakal memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.

Disamping itu, ia menginstruksikan kepada produsen untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang maupun pengecer.

Lutfi meminta masyarakat agar bijaksana dalam membeli produk minyak goreng, karena pemerintah menjamin ketersediaan dan harga minyak goreng yang terjangkau.

“Kami juga mengingatkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku usaha yang tidak patuh atau melanggar ketentuan ini. Kami berharap harga minyak goreng dapat stabil dan terjangkau bagi masyarakat serta tetap menguntungkan produsen,” katanya.

Back to top button