MUI Sebut Vaksin Sinopharm Haram namun Boleh Digunakan karena Darurat
Status vaksin Sinopharm sama dengan vaksin AstraZeneca yakni haram namun boleh digunakan dalam kondisi darurat.
JERNIH-Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Hasanuddin menyebut jika status vaksin mondisi darurat.
“Lengkapnya nanti ada konferensi pers, kira-kira seperti itu (Ketentuannya sama seperti vaksin AstraZeneca),” kata Hasanuddin saat dihubungi, pada Selasa (4/5/2021)
Sementara menurut Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, Muhyidin Junaidi, dalam kaidah fiqih jelas sesuatu yang haram bisa berubah hukumnya menjadi halal jika ditemukan alasan kedaruratannya, terutama untuk menyelamatkan nyawa manusia.
“Jika dinilai sangat urgent dan super darurat maka diperbolehkan,” katanya dalam pesan tertulis.
Pemerintah akan mendatangkan vaksin Sinopharm karena menjadi salah satu merek vaksin Corona yang akan digunakan untuk program vaksinasi mandiri atau vaksin gotong royong yang dikelola swasta.
Vaksin Sinopharm akan datang secara bertahap selama 2021. Seluruhnya akan berjumlah 15 juta dosis yang dibagi dalam beberapa tahap pengiriman. Proses pengiriman akan diatur oleh BUMN PT Kimia Farma.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan EUA pada 29 April 2021 dengan nomor EUA 2159000143A2 untuk Vaksin Sinopharm setelah sebelumnya melakukan evaluasi dengan mempertimbangan manfaat resiko pada masa pandemi Covid-19. BPOM
Salah satu pertimbangan BPOM adalah hasil uji klinis fase III yang dilakukan di Uni Emirat Arab menunjukkan efikasi Vaksin Sinopharm mencapai 78 persen.
“Studi klinik fase III yang dilakukan di Uni Emirat Arab dengan subjek sekitar 42 ribu relawan menunjukkan efikasi vaksin sebesar 78 persen,”. Kata Penny menjelaskan dasar penerbitan UEA Sinopharm.
“Berdasarkan evaluasi secara keseluruhan data mutu, produksi dari studi disimpulkan pemberian vaksin SARS CoV-2, inactivated Sinopharm dua dosis selang penyuntikan 21 hari hingga 28 hari di toleransi dengan baik, respons untuk meningkatkan imun dengan baik,”
Penny mengungkapkan khasiat dan proses evaluasi ini dilakukan bersama tim ahli dalam Komite Nasional Penilai Vaksin COVID-19, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan lainnya berdasarkan evaluasi berdasarkan data-data uji klinis, dan data lainnya vaksin simpulkan membentuk imun yang baik.