Mulai 1 Juli Penumpang Bus Jadi 70%, Operator Bus Diminta Tak Naikkan Tarif
JAKARTA-Untuk mendukung pelaksanaan new normal, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menaikkan kapasitas maksimal penumpang bus menjadi 70% pada 1 Juli 2020. Sebelumnya kapasitas bus hanya diijinkan sebanyak 50%.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat nomor 11 tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
“Saya kira kita sudah memiliki kebijakan di SE nomor 11, di masa new normal kita sudah dibagi dalam tiga fase, I, II dan II. di mana masing-masing fase sesuai dengan zonanya memberikan kebijakan yang berbeda,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam konferensi pers virtual.
Baca juga: Dukung New Normal Kapolri Cabut Maklumat Kapolri tentang Covid
Dalam SE tersebut diatur masing-masing fase dalam penyelenggaraan transportasi darat sebagai berikut:
Fase I merupakan pembatasan bersyarat yakni mulai 9 Juni 2020 sampai 30 Juni.
Fase II merupakan masa pemulihan/penyebaran terkendali yakni mulai 1 juli 2020 sampai 31 juli 2020.
Fase III merupakan normal baru yaitu mulai 1 Agustus sampai 31 Agustus 2020.
Budi meminta operator bus tidak akan menaikkan tarif meskipun ada pengurangan dan penambahan kapasitas maksimal penumpang.
Baca juga: Ini Tips Kerja di Luar Rumah Selama New Normal
Bahkan menurut Budi, dengan kapasitas penumpang sudah mencapai 70% maka angka tersebut sudah mencapai Break Even Point (BEP).
“Dengan kapasitas angkut penumpang yang nanti diperbolehkan hingga 70%, artinya sudah balik modal, maka seharusnya tidak ada potensi kenaikan tarif. Sesuai arahan Menteri Perhubungan, angkutan umum tidak boleh naik tarif,” kata Budi
Kemudian Budi mengingatkan masyarakat yang akan menaiki angkutan umum jenis Bus untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Masyarakat yang akan melakukan perjalanan diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan. Pakai masker, jaga jarak juga cuci tangan di tempat-tempat yang sudah disediakan”.
(tvl)