
OJK menyebut love scamming sebagai salah satu penipuan digital paling berbahaya karena tidak hanya menguras materi secara sukarela, tapi juga menghancurkan psikologis korban lewat manipulasi emosi jangka panjang.
WWW.JERNIH.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti maraknya fenomena love scamming (penipuan berkedok asmara) yang memanfaatkan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Dalam forum finansial baru-baru ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, membongkar bagaimana manipulasi emosi dan kecanggihan teknologi visual telah berhasil menguras tabungan ratusan ribu masyarakat Indonesia.
Love scamming sebenarnya bukan barang baru, namun keterlibatan AI mengubah peta permainan secara drastis. Jika dahulu pelaku bersembunyi di balik foto curian dari internet, kini mereka menggunakan algoritma manipulasi wajah dan suara (deepfake) berbasis AI.
Friderica Widyasari menjelaskan bahwa para korban kerap kali diperlihatkan foto atau video sosok pria tampan atau wanita cantik yang terlihat sangat nyata dan meyakinkan. Berbekal visual buatan AI tersebut, pelaku membangun komunikasi intensif, menabur janji manis, hingga memanipulasi psikologis korban agar merasa memiliki ikatan emosional atau hubungan asmara yang sangat spesial.
Tragisnya, begitu ikatan emosional ini terbentuk, korban akan masuk ke dalam fase persuasi finansial. Pelaku mulai mengarang cerita—mulai dari mengalami kemalangan medis, masalah bisnis, hingga kebutuhan mendesak lainnya—untuk memicu empati korban.
Dampaknya, korban secara sadar dan sukarela mentransfer sejumlah uang dalam jumlah besar demi membantu “kekasih daring” mereka, tanpa menyadari bahwa sosok di balik layar tersebut sepenuhnya fiktif.
Mengapa kasus penipuan asmara daring ini menjadi domain penting bagi OJK? Jawabannya terletak pada hilir transaksi tersebut yang memanfaatkan ekosistem sektor jasa keuangan, seperti rekening bank dan dompet digital (e-wallet).
OJK memiliki tanggung jawab besar dalam aspek pelindungan konsumen dan menjaga integritas sistem keuangan. Ketika dana masyarakat dikuras melalui penipuan digital, OJK bergerak melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) serta wadah khusus bernama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dibentuk sejak akhir 2024.
Peran konkret OJK meliputi tindakan pencegahan seperti menghentikan peredaran aplikasi kencan manipulatif, memblokir rekening-rekening bank yang terindikasi menampung uang hasil kejahatan, hingga melacak aliran dana ilegal lintas negara guna memutus rantai perputaran uang para sindikat internasional.
Gambaran mengenai seberapa masifnya penipuan finansial digital di Indonesia saat ini berada pada level yang sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data komprehensif yang dirilis OJK bersama IASC untuk periode penanganan sejak 22 November 2024 hingga 30 April 2026, total laporan penipuan yang masuk telah mencapai angka fantastis, yaitu 549.074 laporan.
Dari total aduan masif tersebut, nilai kerugian finansial riil yang dialami masyarakat Indonesia menembus angka yang sangat mencengangkan. Total nilai kerugian akibat penipuan finansial mencapai Rp9,5 triliun dalam kurun waktu satu tahun terakhir yang dilaporkan oleh masyarakat.
Meskipun love scamming menempati peringkat kelima dalam kategori penipuan media sosial dengan total 20.394 aduan, dampak per kasusnya dinilai paling merusak. Hal ini dikarenakan korban tidak hanya menderita kehilangan dana secara sukarela dalam nominal yang masif, melainkan juga mengalami trauma psikologis mendalam akibat manipulasi emosional jangka panjang.
Sebagai contoh nyata penegakan hukum, sebuah markas sindikat love scamming internasional yang sempat digerebek di Sleman, Yogyakarta, diketahui mampu mencatatkan perputaran uang ilegal hingga Rp10 miliar per bulan, menegaskan betapa gurita bisnis kejahatan ini bekerja secara profesional dan terorganisasi rapi.(*)






