Pangdam Kasuari: Jangan Terprovokasi Hal Negatif Terkait Vaksinasi
“Mari kita dukung program Pemerintah ini. Jangan panik, ikuti anjuran penerapan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun”
MANOKWARI SELATAN – Vaksin ada beberapa macam, akan tetapi fungsinya sama. Oleh sebab itu, masyarakat jangan terprovokasi dengan berita hoaks (bohong) yang banyak beredar di media sosial.
Demikian dikatakan Panglima Kodam (Pangdam) XVIII/Kasuari, Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa, saat meninjau kegiatan vaksinasi bersama Gubernur Provinsi Papua Barat, Dominggus Mandacan dan Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing, di Rumah Sakit Pratama Elia Waran, Manokwari Selatan, Papua Barat, Kamis (22/7/2021).
“Mari kita dukung program Pemerintah ini. Jangan panik, ikuti anjuran penerapan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat agar menjaga diri dan kesehatan, sebab virus covid-19 terus bermutasi dan muncul jenis baru dan lebih berbahaya.
“Kalau masih sehat, mari kita jaga diri kita sendiri karena sekarang ada ancaman terkait virus baru ditemukan yaitu varian delta, dimana virus ini sangat berbahaya. Maka kita lawan dengan mengikuti program Pemerintah terkait vaksinasi,” kata dia.
Menurut dia, sebagai pemimpin maka berkewajiban untuk menyelamatkan masyarakat. Sehingga dirinya bersama Gubernur Provinsi Papua Barat dan Kapolda Papua Barat mengecek langsung kelapangan terkait vaksinasi.
Sementara Gubernur Papua Barat, menghimbau kepada masyarakat agar tidak takut terhadap vaksin.
“Saya sebagai kepala suku Arfak, mengajak masyarakat untuk melakukan vaksin. Jadi kami sebagai pimpinan selalu memberikan contoh kepada masyarakat terutama dalam hal pencegahan covid-19,” ujarnya.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing, menjelaskan kegiatan vaksinasi tersebut melibatkan semua unsur, untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.
Bahkan terkait tugasnya akan menindak sesuai hukun yang berlaku apabila terjadi pemalsuan surat vaksin dan surat antigen di masyarakat.