Panitia Pembangunan Gereja Karimun Dilaporkan Menista Agama
JAKARTA-Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono menjelaskan mengapa Polri memanggil Romesko Purba, panitia pembangunan gereja katolik Paroki Santo Joseph Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau. Romesko dilaporkan ke Kepolisian Resor Karimun atas tuduhan menista agama melalui Facebook.
“Yang bersangkutan dimintai keterangan untuk mengetahui kejadian atau peristiwa yang sebenarnya seperti apa,” kata Argo saat dihubungi pada Ahad, 16 Februari 2020.
Romesko dipanggil dalam kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap umat Islam melalui Facebook, pada 14 Februari 2020. Namun Argo tidak menjelaskan langkah Polri terhadap Romesko apakah kasusnya akan berlanjut atau tidak.
Baca juga: Jokowi Perintahkan Kapolri dan Menhan Tangani Masalah Karimun dan Minahasa
Sementara Komisi Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan Keuskupan Agustinus Dwi Pramodo, saat dihubungi, Sabtu, 15 Februari 2020, juga memastikan adanya laporan terhadap Ramesko.
“Ada yang melaporkan ujaran kebencian,” kata Agustinus.
Agustinus menjelaskan, posisi Romesko dalam kepanitiaan pembangunan Gereja Santo Joseph, adalah bagian humas dan informasi teknologi. Romesko bertugas mengurus surat-surat pendukung untuk terbitnya IMB pembangunan gereja.
Baca juga: PGI Desak SKB Dua Menteri direvisi Untuk Kemudahan Ibadah
Agustinus mengetahui pelaporan terhadap Ramesko karena ada surat panggilan polisi untuk Romesko pada Jumat, 14 Februari 2020. Dalam surat tersebut, ditulis ia dipanggil dalam kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap umat Islam melalui Facebook.
Agustinus menyayangkan tindakan pemanggilan itu, sebab menurut Agustinus antara masyarakat telah mencapai kesepakatan untuk menjaga kondusifitas sampai ada putusan pengadilan mengenai IMB Gereja Santo Joseph.
Baca juga: FUIB Karimun Tuntut Bupati Cabut Kembali IMB Pembangunan Gereja
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu berlangsung aksi unjukrasa terkait renovasi Gereja Santo Josept Karimun. Massa menolak Izin Mendirikan Bangunan gereja yang telah terbit, bahkan sekelompok orang menggungat penerbitan IMB tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Kelompok tersebut juga menolak pembangunan gereja ini. Dalam salah satu demo, massa menuntut Romesko diusir dari Karimun.
(tvl)