Parlaungan Hutagalung, Terpidana Korupsi Alkes RSU Kabanjahe, Ditangkap Tim Kejaksaan Agung

Ketika terpidana dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan, yang bersangkutan tidak pernah hadir. Kejaksaan pun memasukkan terpidana itu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2016.
JERNIH– Tim Intelijen Kejaksaan Agung kembali menunjukkan kinerja terpuji dengan menangkap buron kasus tindak pidana korupsi, Parlaungan Hutagalung. Parlaungan, terpidana perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Kabanjahe, Sumatera Utara, tahun anggaran 2009, itu sempat buron sekian lama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Parlaungan ditangkap di kediamannya, Kompleks Padang Hijau Blok F Nomor 52 Kawasan Diski Kota Medan, Sabtu (19/9/2020) pukul 18.20 WIB. Dalam operasi penangkapan tersebut Tim Intelijen Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejati Sumut, Tim Intelijen Kejari Medan dan Tim Intelijen Kejari Karo.
“Parlaungan awalnya terdakwa dalam perkara tipikor pengadaan alat kesehatan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Kabanjahe Tahun Anggaran 2009 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 550 juta,” kata Hari, Ahad (20/9/2020). Mengutip Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2410K/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Juni 2016, menurut Hari, Parlaungan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam putusan tersebut MA menjatuhkan hukuman terhadap Parlaungan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, dan denda sebesar Rp 200 juta rupiah subsider enam bulan pidana kurungan.
“Selain itu, putusan tersebut juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp519 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar paling lama sebulan sesudah putusan inkracht atau bekekuatan hukum tetap, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Hari.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut Kejaksaan Negeri Karo bersiap melaksanakan isi putusan tersebut. Namun ketika terpidana dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan, yang bersangkutan tidak pernah hadir. Kejaksaan pun memasukkan terpidana itu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2016.
“Setelah dilakukan pencarian dan pemantauan hampir empat tahun akhirnya pada hari Sabtu 19 September 2020, Parlaungan berhasil ditangkap untuk selanjutnya dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan,” kata dia. [ ]