Pasca Kandas di Terusan Suez Kapal Ever Given Didenda 13 Triliun Lebih
Pihak asuransi, UK Club, menyebut hitungan besarnya klaim yang dijatuhkan otoritas Suez tersebut dinilai tidak valid. Mereka bahkan minta rincian klaim tersebut.
JERNIH-Pengadilan Mesir menjatuhkan denda denda terhadap kapal kontainer raksasa Ever Given, sebesar 916 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp13,3 triliun, pada Selasa 13 April waktu setempat.
Denda tersebut harus dibayar pemilik kapal Jepang itu, Shoei Kisen Kaisha, sebagai kompensasi akibat dari kerugian yang diderita pemerintah Mesir akibat kapal container tersebut kandas di Terusan Suez dan menyebabkan hambatan berhari-hari.
Pihak Shoei Kisen Kaisha, menolak memberi tanggapan atas klaim tersebut dan hanya menyebut perusahaan asuransi dan pengacara sedang mengerjakan klaim kompensasi.
Sementara UK Club, perusahaan asuransi perlindungan dan ganti rugi untuk Ever Given, menanggapi klaim dari otoritas terusan Zues dengan mempertanyakan dasar penjatuhan angka sebesar 916 juta dolar Amerika Serikat.
“Terlepas dari besarnya klaim yang sebagian besar tidak didukung, pemilik dan perusahaan asuransi Ever Given telah bernegosiasi dengan itikad baik dengan SCA. Pada 12 April, sebuah tawaran yang dipertimbangkan dengan hati-hati dan murah hati dibuat kepada SCA untuk menyelesaikan klaim mereka,” sebut pernyataan itu.
Dilansir media setempat Al Ahram, tagihan sebesar mencakup berbagai biaya yang telah dikeluarkan otoritas setempat dalam menyelamatkan kapal container tersebut, diantaranya biaya pemeliharaan dan biaya operasi penyelamatan internasional, untuk secepatnya mengapungkan kembali Ever Given ketika itu.
Namun UK Club juga menyatakan bahwa posisi mereka adalah penjamin Ever Given untuk kewajiban pihak ketiga tertentu, termasuk klaim gangguan atau masalah infrastruktur, tetapi bukan penjamin untuk kapal itu sendiri atau kontainer.
UK Club bahkan menyebut hitungan besarnya klaim yang dijatuhkan otoritas Suez tersebut dinilai tidak valid. Pihak UK Club meminta rincian klaim yang dinilai tidak valid tersebut.
“SCA belum memberikan pembenaran rinci untuk klaim yang luar biasa besar ini, yang mencakup klaim sebesar 300 juta dolar Amerika Serikat untuk bonus penyelamatan kapal dan klaim 300 dolar Amerika Serikat juta untuk hilangnya reputasi,” papar pernyataan tersebut.
UK Club juga menyoroti bahwa selama insiden tersebut Ever Given tidak mengakibatkan polusi dan tidak ada korban luka.
Sebelumnya kapal kargo MV Ever Given yang berbendera Panama itu kandas pada Selasa (23/3/2021) lalu, akibat terempas angin kencang saat berada di jalur masuk Terusan Suez yang menyebabkan mesin kapal mati.
“Klaim yang diajukan oleh SCA juga tidak termasuk klaim penyelamat profesional untuk layanan penyelamatan mereka yang diharapkan akan diterima oleh pemilik dan penjamin emisi lambung mereka secara terpisah,”
Ratusan kapal dari dua arah terhenti menunggu selesainya proses evakuasi yang ternyata memerlukan waktu berhari-hari dan memblokir total seluruh akses pelayaran di terusan yang menjadi jalan bagi 12% perdagangan global. Lebih dari 400 kapal diblokir agar tidak melewati jalur pelayaran penting itu. (tvl)