Pegawai KPK Mundur, dari Tolak Firli Bahuri hingga Efek UU KPK Baru
JAKARTA – Beberapa pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengundurkan diri karena menolak dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana tercantum pada revisi Undang-Undang KPK yang baru yakni UU No 19 tahun 2019 tentang KPK, mulai berlaku setelah disahkan DPR pada 17 Oktober 2019. Begitu juga Penasihat KPK, Mohammad Tsani Annafari, yang siap mundur setelah Komjen Pol Firli Bahuri ditetapkan sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.
Hal tersebut terungkap saat Ketua KPK, Agus Rahardjo menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. “Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see,” ujarnya.
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, membenarkan hal tersebut. Karena itu, berharap setelah tak lagi di lembaga antirasuah, dapat mengaplikasikan ilmu dan pengalaman dalam memberantas korupsi di tempat barunya.
“Benar ada pegawai KPK yang mengundurkan diri,” ujarnya di Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Ia berharap, pegawai lainnya tak mengajukan hal yang sama seperti tiga pegawai tersebut, untuk tetap berjuang melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia. Apalagi, lanjut Yudi, dua pimpinan KPK baru yakni Lili Pintauli Siregar dan Nurul Ghufron yang bakal dilantik pada Desember 2019 nanti, telah menyampaikan siap bekerja sama dengan pihaknya.
“Kita harus dukung secara total, karena masih banyak kasus-kasus korupsi yang harus dituntaskan dan segera diungkap,” katanya.
Ditempat berbeda, Penasihat KPK, Mohammad Tsani Annafari, mengatakan dirinya berhentikan lebih dahulu dibanding dua penasihat KPK lainnya, karena ia keluar dari lembaga antirasuah itu melalui mekanisme pengunduran diri.
“Jadi saya punya perbedaan treatment karena kebetulan penasihat (ada) tiga, yang satu selesai tanggal 1 Desember, yang dua masih berlanjut sampai pimpinan yang saat ini berakhir,” katanya.
Menurutnya, surat keputusan pemberhentiannya telah ditandatangani pimpinan KPK dan berlaku efektif pada Minggu (1/12/2019) mendatang. Sehingga setelah tak lagi di KPK, ia kembali ketempat kerjanya dulu yakni pegawai di Kementerian Keuangan.
“Saya kan ASN di Kemenkeu, sehingga saya kembali ke Kemenkeu, dapat penugasan baru nanti seperti apa saya ikuti saja. Saya siapkan di sana,” kata dia.
Sebelumnya, Tsani Annafari, menyatakan mundur dari jabatannya sebelum pelantikan pimpinan KPK baru. Hal itu terkait penetapan Komjen Pol Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri.
“Bayangkan jadi apa negeri ini kalau KPK nanti cuma jadi seolah Mabes Polri Cabang Kuningan. Jadi alat melindungi kepentingan politik, ini sama dengan Orde Baru jilid II,” ujarnya. [Fan]