Pembuat Website Trimegah Securitas Palsu ternyata Lulusan SD
JAKARTA-Sebanyak Empat orang pelaku penipuan dengan menggunakan website palsu yang mengatasnamankan perusahaan PT Trimegah Securitas Indonesia tbk, berhasil diungkap dan ditangkap Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Keempat tersangka yakni AW, ND, SB dan MA, ditangkap di daerah Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020), menjelaskan bahwa pelaku membuat website mirip dan otentik dengan website asli milik Trimegah Securitas.
“Tanggal 5 Desember lalu Polda berhasil mengungkap pelaku tindak pidana manipulasi data. Jadi dia membuat websitenya mirip sekali dan otentik sekali,”.
Yusri menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam penipuan tersebut, dimana AW merupakan otak penipuan tersebut. “ Tersangka AW adalah otak dari sindikat penipuan. Ia juga berperan menyediakan sarana dan prasarana untuk digunakan saat sindikat ini beraksi.”
Menurut Yusri, AW juga mengirimkan pesan singkat secara acak kepada korbannya. Pesan singkat tersebut berisi pemberian hadiah.
“AW mengirim sms gateway ke calon korban, dia mengirim sms gateway secara acak ke calon korban dan membalas pesan-pesan sms atau WA yang ada yang masuk ke nomor Hp yang sudah disediakan,”.
Begitu korban percaya, AW akan meminta sejumlah uang dengan alasan uang itu untuk mempercepat pencairan hadiah.
“Kemudian ketika korbannya mentransfer uang ke rekeningnya, maka dia akan segera menarik uang tersebut, dan mentransfer lagi uang itu, dipindahkan ke rekeningnya yang lain.” kata Kombes Pol Yusri.
Tersangka lainnya ND, mempunya peran mengoperasikan website palsu tersebut. ND juga berperan sebagai pembuat Website. ND hanya lulusan sekolah dasar (SD), ia belajar membuat website secara otodidak.
“Dia ini orang ahli ITnya, ahli di media sosial. Dia yang buat website PT Trimega Securitas Indonesia, dia yang memalsukan dengan keahliannya tersendiri,”. Kata Yusri melanjutkan “Dia (ND) juga kadang mengirim sms gateway untuk memancing korban,”.
Peran dua tersangka lainnya yakni SB dan MA, hanya menyiapkan rekening aktif yang nantinya digunakan oleh para tersangka untuk menampung uang hasil penipuan.
Terungkapnya penipuan ini karena laporan dari manajemen Trimegah Securitas yang mendapat aduan korban yang terlanjur mentransfer uang ke website palsu tersebut.
Keempat tersangka dijerat Pasal 35 ayat 1 jo pasal 51 UU 19 tahun 2016, dan perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE ancaman hukum 12 tahun.
(tvl)