Pemda Wajib Ajukan Usulan ke Gugus Tugas Corona Untuk Lockdown Wilayahnya
JAKARTA-Pemerintah pusat memberi peluang pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan kekarantinaan kesehatan atau lockdown, namun Pemda harus mengajukan usul dahulu kepada pemerintah pusat.
Pernyataan
itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bahwa Pemda berhak untuk mengusulkan menerapkan kekarantinaan
kesehatan atau lockdown di wilayahnya. Usulan itu disampaikan pada Gugus Tugas
Corona yang nantinya akan diteruskan kepada Kementerian Kesehatan.
“Jadi kebijakan lock down bahasa media dan
bahasa publik yang terlanjur dikenal. Dalam UU kita lockdown itu dikenal dalam
UU No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan,”kata Tito di Gedung
Sate, Kota Bandung, Rabu (18/3/2020).
Baca juga: MUI
Terbitkan Fatwa Atur Salat Jumat Hingga Salat Ied Selama Wabah Covid-19
Menurut Tito aturan kekarantinan kesehatan
diatur dalam pasal 94 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan. Dalam
pasal 94 tersebut, disebut ada empat jenis kekarantinaan kesehatan yang di
antaranya adalah kekarantinaan wilayah dan pembatasan sosial dalam skala yang
besar. “Pembatasan sosial skala besar, keputusannya ada pada Menteri
Kesehatan,”.
“Arahan bapak presiden, daerah yang mau
membatasi bisa mengajukan kepada Kepala Gugus Tugas Letjen Doni Monardo. Kepala
Gugus Tugas bisa menyampaikan kepada Menteri Kesehatan, maka kebijakannya bisa
dibuat oleh Menteri Kesehatan,”
Tito menambahkan bahwa usulan tersebut belum tentu dikabulkan oleh pemerintah pusat, sebab pemerintah pusat akan mempertimbangkan berbagai hal. Setidaknya ada tujuh hal yang dipertimbangkan dan diukur dengan hati-hati.
Baca juga: MUI Jawa Timur Juga Kritisi Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral
“Mulai
dari penyebaran wabahnya sudah sampai mana, efektivitas, perkembangan sosial,
ekonomi, budaya dan keamanan,” kata Tito.
“Kemudian juga efektivitasnya, kalau andai
dilakukan karantina, kemudian ditutup dan tidak ada batas antara satu wilayah
yang satu dengan yang lainnya, apa akan efektif? Mungkin beda dengan Wuhan yang
posisinya agak terisolasi, namun kalau misal tak ada pembatas, bisa jadi tidak
efektif,” kata Tito menambahkan.
Sebagaimana diketahui Kota Solo telah menyatakan Kejadian Luar Biasa dan menghentikan seluruh aktivitas warganya hingga 14 hari kedepan sejak lima hari lalu setelah satu warganya meninggal akibat terinfeksi Covid-19.
Menurut Wali
Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo “Status KLB tersebut sebagai bentuk keseriusan
Pemerintah Kota Surakarta untuk menangani dan mencegah terhadap penyebaran
virus corona,”.
(tvl)