Crispy

Pemerintah Indonesia Diminta Jemput 42 WNI Umrah Yang Masih Tertinggal

JAKARTA-Pemerintah Arab Saudi mengirim surat pada pemerintah Indonesia untuk menjemput warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini masih berada dinegaranya. WNI tersebut berada di Saudi dalam rangka umrah. Mereka terdampak kebijakan lockdown yang diterapkan Saudi sejak 15 Maret 2020.

Dalam surat Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta tertanggal bertanggal 24 Maret 2020 tersebut, Saudi berjanji akan membebaskan implikasi hukum dan denda overstay.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengonfirmasi kebenaran surat ini.” Betul,” kata Faizasyah hari Kamis (26/3/2020).

Melalui surat itu, Saudi menyatakan meminta pemerintah memfasilitasi kepulangan para jamaah umrah Indonesia tahun 1441H.

“Mengingat situasi saat ini dan penutupan penerbangan di sejumlah negara asal para jemaah umrah serta penerapan sejumlah negara persyaratan kesehatan sebelum menerima kembali kedatangan para warganya yang berumrah, Kedubes dengan hormat memohon Kemenlu RI untuk dapat memfasilitasi kepulangan para jemaah umrah Indonesia tahun 1441H,” demikian bunyi petikan surat itu.

Pemerintah Saudi juga membebaskan para jemaah umroh yang overstaydari segala implikasi hukum dan denda.

“Kedubes dengan hormat memohon Kemlu RI untuk dapat memfasilitasi kepulangan jemaah umroh Indonesia tahun 1441 H, serta menyampaikan bahwa mereka telah dibebaskan dari segala implikasi hukum, denda yang ditentukan, dan dari perekaman sidik jari, serta dimohon untuk menyediakan moda transportasi mereka kembali ke Indonesia,” demikian bunyi surat Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta. Surat tersebut bertanggal 24 Maret 2020.

Faizasyah menyatakan pemerintah memahami permintaan penjemputan jamaah umrah termasuk memahami batasan waktu jamaah umrah yang harus dijemput yakni yang umrah sejak 1 Muharam 1441.

Ketika ditanya dalam jumlah hitungan 42 jamaah umrah itu termasuk nama Rizieq Shihab, Faizasyah menjawab bahwa yang diminta dijemput adalah jamaah umroh sejak 1 Muharam 1441

“Sesuai surat edaran Saudi, yang diberikan fasilitasi (oleh RI) adalah mereka yang umroh sejak 1 Muharam 1441, artinya mulai September 2019,” kata Faizasyah,Jumat (27/3/2020).

Faizasyah kemudian mengingatkan mereka yang akan pulang segera mendaftar secara online ke pihak Saudi

“Mereka yang akan pulang ke Indonesia perlu mendaftar secaraonline ke pihak Saudi,” kata Faizasyah.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim menyatakan pihaknya telah mendorong penyelenggara umrah untuk mendata jamaah yang masih tertinggal di Saudi untuk dapat emaah harus segera lapor melalui situs https://eservices.haj.gov.sa untuk mendapat fasilitas kepulangan ke Indonesian usai lockdown. Pendataan ditutup 28 Maret 2020.

Back to top button