Penerapan Protokol Kesehatan saat Pilkada Dilakukan Tanpa Zonasi
JAKARTA-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjelaskan untuk penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada 270 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2020 akan dilakukandengan cara sama.
“Standar penerapannya itu sama, harus jaga jarak, harus [ada] handsanitaizer, harus [pakai] masker, dan seterusnya. Kita tidak membeda-bedakan, semua digunakan standar yang sama,” kata Arief, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR, Jakarta, Senin (22/6).
Penjelasan itu disampaikan Arief saat memberi jawaban atas pertanyaan Komisi II DPR terkait penerapan protokol kesehatan saat berlangsung Pilkada 2020. Menurut Komisi III, tiap daerah memiliki tingkat penyebaran yang berbeda yang ditandai dengan zona-zona dengan warna tertentu.
Baca juga: Ini Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi dalam Pilkada 2020
“Tentang pelaksanaan ini apakah di sapu jagat saja? Kemudian ada lagi yang merah, dan sebagainya. Penerapan protokol kesehatan tentu berbeda. Apakah sudah diakomodir dalam peraturan KPU bersama Bawaslu?” tanya Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus.
Menurut Arief, karena 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada tersebut semua sudah terpapar virus Covid dan dengan pertimbangan sewaktu-waktu status daerah tersebut bisa berubah kondisinya maka pihaknya menerapkan protokol kesehatan sama pada seluruh daerah penyelenggara Pilkada. Pihak KPU enggan menerka-nerka situasi pandemi di wilayah-wilayah tersebut pada hari pemungutan suara di Desember.
“Yang hari ini [zona] hijau besok bisa langsung merah. Yang hari itu merah bisa juga besok langsung hijau,” kata dia.
Baca juga: Bawaslu Minta KPU Batasi Massa Pendamping saat Pendaftaran Pilkada
Arief kemudian menjelaskan bahwa saat pemungutan suara ada beberapa protokol kesehatan yang wajib dipatuhi, antara lain, para Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengenakan masker serta sarung tangan sekali pakai.
Kemudian semua orang yang akan masuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan terlebih dulu dicek suhu tubuhnya, dan jumlah orang di ruangan akan dibatasi.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan perubahan jadwal pelaksanaan Pilkada 2020, dimana berdasarkan Perppu nomor 2 tahun 2020, pilkada serentak di 270 daerah yang awalnya dijadwalkan 23 September 2020 diundur jadi 9 Desember 2020 akibat pandemi Covid-19.
(tvl)