Crispy

Bawaslu Minta KPU Batasi Massa Pendamping saat Pendaftaran Pilkada

JAKARTA-Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Fritz Edward Siregar berharap agar KPU melarang calon kepala daerah membawa massa pendukung ke kantor KPU Daerah masing-masing pada saat melakukan pendaftaran pencalonan peserta Pilkada 2020

Fritz menyebut keinginannya itu bertujuan untuk mencegah penumpukan dan kerumuman massa yang potensial menjadi tempat penularan Covid-19.

“Bagaimana seandainya ada calon yg datang ke KPU melakukan pendaftaran pencalonan dan membawa massa? KPU harus tegas untuk bisa memastikan calon yang datang tak bawa pendukung,” kata Fritz dalam acara Sosialisasi Pilkada Serentak 2020 melalui sambungan jarak jauh.

Baca juga: Bawaslu Ancam Diskualifikasi Pertahana Mutasi Pejabat Daerah Jelang Pilkada

Fritz menilai tidak seharusnya para kandidat kepala daerah memobilisasi massa ketika melakukan pendaftaran ke KPU di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Fritz, KPU sebaiknya mengatur bahwa calon kepala daerah yang akan mendaftarkan diri ke kantor KPU cukup didampingi 2 sampai 3 orang saja.

 “Itu untuk mencegah penumpukan massa. ini butuh kerja sama semua pihak,” kata Fritz.

Baca juga: Ini Jadwal Perubahan Tahapan Pilkada 2020

Dalam jadwal Pilkada yang baru, tahap pendaftaran pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2020 akan dibuka pada 4-6 September 2020.

Selama ini dalam Pilkada maupun Pemilu, ada kebiasaan pada saat pendaftaran calon kepala daerah atau calon presiden/wakil presiden, pasti mengerahkan massa pendukungnya untuk beramai-ramai menuju KPU.

Baca juga: Tito: Kampanye Pilkada Berdampak Positif Dalam Penanganan Covid

Terkait sengketa Pilkada 2020, Fritz menyatakan pihak Bawaslu akan membuka opsi untuk melaksanakan persidangan penyelesaian sengketa Pilkada 2020 secara online. Hal itu dimaksud untuk mengurangi kerumunan massa sekaligus mencegah penularan Covid-19.

“Dan dimungkinkan persidangan secara online. Kalau pun digelar secara langsung akan memperhatikan protokol kesehatan,” kata dia.

Bawaslu, kata Fritz, juga menyatakan akan membuka penanganan laporan masyarakat Pilkada 2020 secara online. Ia juga menyatakan jajaran Bawaslu daerah akan jemput bola untuk meminta klarifikasi dari pihak terkait secara langsung.

(tvl)

Back to top button