Pengadilan Swedia Batalkan Larangan Bakar Al Quran, Rasmus Paludan Pasti Nyengir
- Hari yang sama Swedia menangkap lima tersangka teroris.
- Padahal, Dewan Keamanan Swedia tidak yakin akan ada serangan teroris.
JERNIH — Pengadilan Swedia, Selasa 11 April, membatlkan keputusan polisi melarang dua aksi pembakaran Al Quran.
“Otoritas kepolisian tidak memiliki dukungan yang cukup untuk mengeluarkan keputusan itu,” kata hakim Eva-Lotta Hedin dalam pernyataan resminya.
Beberapa politisi Swedia mengecam keputusan pengadilan, tapi lainnya mendukung dengan alasan kebebaab berekspresi.
Polisi Swedia menolak mengizinkan pembakaran Al Quran di luar Kedubes Turkiye dan Irak, Februari lalu, dengan mengatakan protes Januari lalu menjadikan Swedia target prioritas serangan teroris.
Pembakaran Al Quran di luar Kedubes Turkiye di Stockholm, Januari lalu, memicu aksi protes berminggu-minggu dan seruan memboikot barang-barang Swedia. Aksi ini juga membuat Turkiye menunda ratifikasi keanggotaan Swedia dalam NATO.
Dinas Keamanan Swedia mengatakan lima tersangka teroris ditangkap Selasa pagi dalam penggrebekan di pusat kota Eskilstuna, Linkoping dan Strangnas.
“Kasus ini adalah salah satu dari beberapa kasus yang sedang ditangani Dinas Keamanan Swedia, sehubungan pebakaran Al Quran tingkat tinggi,” kata Susanna Trehorning, wakil kepala unit kontraterorisme Dinas Keamanan Swedia.
Namun, pihak Dinas Keamanan tidak percya serangan itu akan terjadi. “Dinas Keamanan perlu bertindak lebih awal untuk menghindari ancaman,” kata Trehorning. “Kami tidak bisa menunggu sampai kejahatan terjadi.”
Keputusan Swedia dipastikan akan memicu kemarahan umat Islam dunia, dan membahayakan masa depan keanggotannya dalam NATO.