Crispy

Pengamat Transportasi : Ini Pasal Berlapis Yang Dilanggar Nekad Mudik

JAKARTA-Hingga saat ini masih banyaknya warga masyarakat yang nekad menggunakan berbagai cara untuk melakukan perjalanan ke kampung halaman dan melanggar larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah,

Kondisi itu mengundang pengamat transportasi Djoko Setijowarno angkat bicara tentang pasal-pasal berlapis yang dapat diterapkan pada pelanggar larangan mudik itu.

Menurut Djoko, pelanggar larangan mudik dapat dikenakan sanksi pasal 93 Undang-Undang No. 56 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Baca juga: Konyol, Nekad Mudik di Bawah Tumpukan Kerupuk

“Sesungguhnya, kebijakan melarang mudik merupakan operasi kemanusiaan, agar tidak banyak orang yang meninggal dunia disebabkan virus korona. Larangan mudik bertujuan untuk mengaatisipasi menyebarnya virus korona hingga keluar wilayah Jabodetabek,” jelas Djoko, Sabtu (2/5/2020).

Menurut Djoko, Mudik kali ini menjadi sorotan lantaran pemerintah resmi melarang mudik Lebaran sejak 24 April 2020, sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 namun banyak pengguna plat hitam mengangkut pemudik.

“Fenomena angkutan plat hitam untuk angkut penumpang antarkota antarprovinsi sudah berlangsung lama,”.

Djoko meningtatkan, bagi yang melanggar aturan berlalu lintas, seperti menggunakan kendaraan pelat hitam dan angkutan barang membawa penumpang dapat dikenakan sanksi di pasal 303 dan 308 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: PN Pekanbaru Sidangkan Pelanggar PSBB Via Online

Djoko kemudian menyebut pasal-pasal yang dapat dikenakan pada para pelanggar larangan mudik itu, yakni;

Dalam pasal 137 ayat 4 UU LLAJ berbunyi mobil barang dilarang digunakan untuk angkut orang, kecuali:

(a) rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasanara jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;

(b) untuk pengerahan atau pelatihan TNI dan/atau Kepolisian RI;

(c) kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian RI dan/atau Pemerintah Daerah.

“Sementara pasal 303 berbunyi setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4 dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu”.

Baca juga: Pulang Mudik Satu Travel Tujuan Cilacap Positif Covid-19

Djoko mengingatkan pasal 308 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bila memanfaatkan kendaraan pribadi untuk mengangkut trayek mudik.

Menurut pasal 308 pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum:

(a) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek;

(b) tidak memiliki izin menyelanggarakan angkutan orang tidak dalam trayek;

(c) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat melarang warga untuk mudik. Larangan mudik berlaku bagi warga dari dan menuju wilayah zona merah covid-19. Larangan berlaku pada 24 April dengan sanksi diberikan mulai 7 Mei.

(tvl)

Back to top button