Pengusaha Ancam Lockout Jika Buruh Mogok Nasional
“Pengusaha juga punya hak yaitu lockout, itu hak kita menutup pabrik, kita dua-dua itu tidak suka melakukannya, maka kita menghindari,” kata Anton.
JERNIH-Rencana mogok nasional para buruh yang akan dilakukan pada tanggal 6-8 Oktober mendatang mendapat penolakan para pengusaha.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Anton J Supit bahkan menganggap rencana mogok nasional tersebut tidak sah. Pasalnya, mogok merupakan hak para buruh jika mereka mempunyai masalah dengan perusahaan dalam hal hubungan industrial. Mogok buruh dilakukan jika dalah masalah dengan pengusaha tidak menemui titik temu.
“UU mengatakan mogok itu hak buruh apabila perundingan gagal, kalau ada tuntutan dan perundingan itu gagal, kalau difasilitasi pemerintah juga gagal, memakai hak dan senjata pemungkas adalah mogok,” kata Anton di Jakarta, pada Sabtu (3/10/2020).
Bagi Anton, rencana aksi mogok nasional yang akan dilakukan para buruh dengan alasan menolak pasal-pasal dalam RUU Omnibus Law dinilai sudah di luar domain mengenai hak demo yang diatur dalam UU. Sebab pembahasan UU merupakan urusan pemerintah, sementara mogok kerja hanya dilakukan bila buruh tidak puas dengan kebijakan pengusaha.
“Kalau kita bicara UU itu sudah di luar domain bipartit. Karena masalah UU yang lagi dibikin, artinya kelihatan mogok ini mengada-ada, karena tanpa dasar,”
Anton juga menanyakan hal yang menjadi alasan mereka melakukan mogok nasional. Ia ingin mengetahui pasal ketenagakerjaan yang mana yang selama ini dianggap merugikan para buruh dan membuat mereka memutuskan mogok nasional.
Sebab menurut Anton, aturan soal pesangon yang ada di RUU Omnibus Law Cipta kerja merupakan win-win solution buat pengusaha maupun buruh.
Anton berharap para buruh membatalkan rencana aksi mogok yang rencananya, sebab, kata Anton, pengusaha juga memiliki hak terhadap para pegawainya yang melaksanakan kegiatan yang melanggar perjanjian kerja.
“Kita tidak setuju dengan mogok karena itu kita sarankan kepada anggota kita apabila ada orang yang mau mogok maka diberlakukan ketentuan di dalam hubungan kerja, di dalam perjanjian kerja bersama karena ini tidak sah maka dihitung mangkir, dihitung tidak bekerja, ini semua ada aturan,”. (tvl