Crispy

Penyelidik PBB Melaporkan Israel Telah Melakukan Genosida di Gaza

  • Otoritas dan pasukan Israel sejak Oktober 2023 telah melakukan empat dari lima tindakan genosida yang tercantum dalam Konvensi Genosida 1948.
  • Israel dengan tegas menolak laporan yang menyimpang dan salah ini dan menyerukan pembubaran segera Komisi Penyelidikan PBB tersebut.

JERNIH – Penyelidik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Selasa (16/9/2025) melaporkan Israel telah melakukan genosida di Gaza dalam upaya untuk menghancurkan warga Palestina di sana, dan menyalahkan perdana menteri Israel serta pejabat tinggi lainnya.

Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB (COI), yang tidak berbicara atas nama badan dunia tersebut dan telah menghadapi kritik keras dari Israel, menemukan bahwa “genosida sedang terjadi di Gaza dan terus terjadi,” kata kepala komisi Navi Pillay. “Tanggung jawabnya ada di tangan Negara Israel.”

Israel mengatakan pihaknya dengan tegas menolak laporan PBB. “Israel dengan tegas menolak laporan yang menyimpang dan salah ini serta menyerukan pembubaran segera Komisi Penyelidikan ini,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri.

Komisi tersebut, yang bertugas menyelidiki situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki, menerbitkan laporan terbarunya hampir dua tahun setelah perang meletus di Gaza menyusul serangan mematikan Hamas pada 7 Oktober 2023 di Israel.

Hampir 65.000 orang telah tewas di Gaza sejak perang dimulai, menurut angka dari kementerian kesehatan di Gaza yang dipercaya PBB. Sebagian besar warga Gaza telah mengungsi setidaknya satu kali, dan pengungsian massal terus berlanjut seiring rencana Israel meningkatkan upaya menguasai Kota Gaza, sehingga PBB juga menetapkan daerah itu mengalami bencana kelaparan besar-besaran.

COI menyimpulkan bahwa otoritas dan pasukan Israel sejak Oktober 2023 telah melakukan “empat dari lima tindakan genosida” yang tercantum dalam Konvensi Genosida 1948. Perbuatan-perbuatan tersebut adalah “membunuh anggota kelompok, menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok, dengan sengaja menciptakan kondisi kehidupan yang bertujuan untuk menghancurkan kelompok secara fisik baik sebagian maupun seluruhnya, dan memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok.”

Niat untuk Menghancurkan

Para penyelidik mengatakan pernyataan eksplisit dari otoritas sipil dan militer Israel, serta pola tindakan pasukan Israel, “menunjukkan bahwa tindakan genosida tersebut dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan … warga Palestina di Jalur Gaza sebagai sebuah kelompok.”

Laporan tersebut menyimpulkan bahwa Presiden Israel Isaac Herzog, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant telah menghasut terjadinya genosida dan bahwa otoritas Israel telah gagal mengambil tindakan terhadap mereka.

“Tanggung jawab atas kejahatan kekejaman ini berada di tangan otoritas Israel di eselon tertinggi,” ujar Pillay, 83 tahun, mantan hakim Afrika Selatan yang pernah memimpin pengadilan internasional untuk Rwanda dan juga menjabat sebagai kepala hak asasi manusia PBB.

Komisi tersebut bukanlah badan hukum, tetapi laporannya dapat memberikan tekanan diplomatik dan berfungsi untuk mengumpulkan bukti yang kemudian digunakan pengadilan. Pillay mengatakan komisi tersebut bekerja sama dengan jaksa Pengadilan Kriminal Internasional. “Kami telah berbagi ribuan informasi dengan mereka,” katanya.

“Masyarakat internasional tidak bisa tinggal diam atas kampanye genosida yang dilancarkan Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza,” tegas Pillay saat menyampaikan laporan akhirnya. “Tidak adanya tindakan untuk menghentikannya sama saja dengan keterlibatan,” ia memperingatkan.

Sejak dimulainya perang, Israel telah menghadapi tuduhan melakukan genosida di Gaza dari banyak LSM dan pakar independen PBB, bahkan di hadapan pengadilan internasional. Namun pihak berwenang Israel dengan tegas menolak tuduhan tersebut.

PBB sendiri belum menyebut situasi di Gaza sebagai genosida, meskipun kepala bantuan badan tersebut mendesak para pemimpin dunia pada bulan Mei untuk “bertindak tegas mencegah genosida,” sementara kepala hak asasi manusianya minggu lalu mengecam “retorika genosida” Israel.

Pada bulan Januari tahun lalu, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan “genosida” di Gaza. Empat bulan kemudian, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Marah dengan tindakan tersebut, pemerintahan Presiden AS Donald Trump bulan lalu menjatuhkan sanksi kepada dua hakim ICC dan dua jaksa penuntut, termasuk melarang mereka memasuki Amerika Serikat dan membekukan aset mereka di negara tersebut.

Back to top button