Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp2 M Berhasil Digagalkan
JAKARTA – Petugas Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster ke Singapura melalui Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang. Dengan nominal Rp2 miliar.
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Semarang, Anton Martin, mengatakan LW, warga Surabaya menjadi tersangka dalam upaya penyelundupan tersebut, dan diamankan bersama barang bukti berupa 25 ribu ekor benih lobster.
Menurut Martin, dari hasil pemeriksaan sementara ribuan ekor benih lobster diperoleh dari Lombok, Nusa Tenggara Barat.
“Ini benih dibawa dari Lombok untuk kemudian dibawa ke Singapura lewat Bandara Semarang. Demikian pula nanti, pelaku akan balik dari Singapura ke Semarang,” kata dia.
Martin bercerita, penangkapan itu berawal dari kecurigaan petugas bandara saat melihat isi koper milik LW ketika masuk pemeriksaan mesin pemindai. Petugas kemudian meminta LW membuka koper, yang lalu diketahui berisi benih lobster yang dimasukkan dalam kantong plastik hitam berlapis.
“Ternyata benar, di dalam tas koper itu ditemukan ribuan ekor benih baby lobster,” kata dia.
Sementara dari pengakuan LW, dirinya hanya sebagai kurir yang telah dua kali melakukan pengiriman. Saat melakukan aksi pertamanya, ia mengaku mendapat upah sebesar Rp5 juta.
“Saya diberi upah 5 juta untuk antar koper. Yang waktu lalu sudah berhasil sekali, tapi yang kedua ini gagal. Kalau di Singapura, begitu sampai nanti ada yang jemput,” ujarnya.
Aparat bea dan cukai bakal melimpahkan temuan tersebut ke Kejaksaan untuk dilakukan pendalaman dan proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya LW dapat dijerat dengan pasal 86 ayat 1 jo pasal 12 ayat 1 dan/atau pasal 92 jo pasal 26 ayat 1 UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, untuk meminimalisir pengiriman secara ilegal benih lobster, kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan kebijakan yang tinggal menunggu restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, rencana ekspor benih lobster sudah mendapat persetujuan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengatakan pihaknya telah melaporkan berbagai hal terkait teknis pelaksanaan pembukaan aturan ekspor benih lobster. Tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Ranjungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
“Tinggal dilaporkan ke Presiden (Jokowi) dalam ratas (rapat terbatas). Menko Maritim sudah kami laporkan dan beliau mendorong untuk terus diajukan,” katanya.
Meski demikian, ia tak merinci kapan draf perubahan aturan ekspor tersebut diberikan.
Edhy berkeingin ekspor benih lobster kembali dibuka, agar mengurangi aksi penyelundupan. Namun keinginan itu berbanding terbalik dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan terdahulu, Susi Pudjiastuti.
Menurut hasil temuan kementerian, benih lobster dari dalam negeri kerap diselundupkan ke luar negeri, terutama Vietnam melalui pasar Singapura.
“Ternyata dari total kebutuhan baby lobster mereka, 80 persen datang dari Indonesia. Celakanya 80 persen tidak langsung dari Indonesia, tapi lewat Singapura,” kata dia. [Fan]