Penyidik Kirimkan Surat Panggilan Kedua ke Edy Mulyadi Kalau Tak Hadir Juga Maka Dijemput
Ahmad Ramadhan bilang, surat panggilan kedua diantar langsung ke kediaman saksi terlapor dan diterima istri Edy Mulyadi.
JERNIH-Setelah tim kuasa hukum Edy Mulyadi yang dipimpin Herman Kadir mendatangi bareskrim Mabes Polri dan menyatakan penolakan kehadiran kliennya karena tak sesuai dengan KUHAP, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan penyidik telah mengirimkan surat penggilan kedua.
Penolakan Edy terhadap pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian soal pernyataan ‘tempat jin buang anak’, menurut Herman, karena setelah memeriksa puluhan saksi, panggilan tersebut terkesan terburu-buru. Padahal, KUHAP menyebutkan maksimal tiga hari baru bisa dilakukan pemanggilan kepada Edy sebagai saksi terlapor.
“Tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada 31 Januari 2022, hari Senin nanti jam 10.00,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jumat, 28 Januari 2022.
Ahmad Ramadhan bilang, surat panggilan kedua diantar langsung ke kediaman saksi terlapor dan diterima istri Edy Mulyadi.
“Jadi nanti hari Senin, 31 Januari 2022, kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir, maka kita jemput dan kita bawa ke Mabes Polri. Status masih saksi,” ujarnya.
Edy, tersandung kasus dugaan ujaran kebencian ketika menyampaikan kritik terhadap rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Dalam video yang beredar di media sosial kemudian menuai kecaman keras dari berbagai pihak, dia mengeluarkan pernyataan ‘tempat jin buang anak’.
“Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri, yang harganya mahal, punya sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak,” kata Edy Mulyadi dalam video tersebut.[]