Percetakan KTP Bodong di Pasar Pramuka Digrebeg Polisi
Harga satu E-KTP palsu sebesar 500 ribu diantar sampai alamat.
JERNIH-Pabrik percetakan KTP palsu di Pasar Pramuka Jakarta Pusat digrebek personel Satreskrim Polres Jakarta Utara. Polisi berhasil mengamankan lima tersangka dan menyita barang bukti berupa sejumlah mesin cetak dan lembaran blanko KTP palsu.
Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa kawanan pelaku pemalsuan KTP tersebut telah menjalankan usahanya sejak 2018dan meraup keuntungan ratusan juta dari hasil kejahatan pembuatan KTP palsu tersebut.
Sementara Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko menjelaskan bahwa penggerebekan pabrik percetakan KTP palsu tersebut berawal adanya informasi warga yang menyebut ada orang yang mampu membuatkan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) palsu sesuai pesanan.
Berdasarkan informasi tersebut, Satreskrim Polres Jakut mengatur penangkapan dengan cara melakukan undercover buy yakni melakukan pemesanan KTP.
“Kepada tersangka, DW (45), tim pun memesan dengan kesepakatan satu KTP dihargakan Rp500 ribu. Setelah pesanan siap diantar, tim pun melakukan penangkapan di Jalan Tipar Cakung, Cilincing,” kata Kombes Pol Sudjarwoko saat rilis ungkap Kasus Pemalsuan E-KTP di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (11/9/2020).
Kepada petugas DW menyebut nama-nama kelompoknya serta peran mereka dalam aksi pembuatan E-KTP palsu tersebut.
“Mereka adalah I (40), sebagai pemilik percetakan serta E (42), MS (23) dan IA (41) sebagai pencetak dan kurir pemasok blangko KTP kosong,” kata Sudjarwoko.
Polisi segera memburu anggota kelompok tersebut dan berhasil menangkap tersangka I, E, IA dan MS yang kala itu tengah berada di lokasi percetakan KTP palsu di Jalan Pramuka, kawasan Senen, Jakarta Utara. Polisi menyita juga berbagai barang bukti berupa mesin cetak dan blangko KTP palsu.
“Selain itu kami juga menyita belangko KTP palsu pun,” kata Sudjarwoko menambahkan.
“Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf F dan G Undang-undang RI Nomor 24 tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun ,” kata Sudjarwoko didampingi Kasat Reskrim, Kompol Wirdhanto Wicaksono. (tvl)