Crispy

Pergub Zona Bebas Air Tanah, Rawan Swastanisasi

Nelson Simamora, anggota Koalisi mengatakan kalau larangan tersebut erat kaitannya dengan swastanisasi iar. Sebab dengan dilarangnya penggunaan air tanah, maka penggantinya adalah air dari sistem perpipaan.

JERNIH- Mulai tanggal 1 Agustus 2023 mendatang, pemilik gedung di Jakarta tak boleh lagi menggunakan air tanah guna memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Hal itu, berdasar Peraturan Gubernur nomor 93 tahun 2021 tentang larangan penggunaan air tanah.

Menanggapi hal tersebut, Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan air pengganti menyusul larangan tersebut.

Nelson Simamora, anggota Koalisi mengatakan kalau larangan tersebut erat kaitannya dengan swastanisasi iar. Sebab dengan dilarangnya penggunaan air tanah, maka penggantinya adalah air dari sistem perpipaan.

Sementara dia bilang, air dari sistem perpipaan masih mahal dan volumenya juga terbatas. Maka, seperti diberitakan CNN Indonesia, harus disiapkan sumber air penggantinya.

“Penggantinya harus disiapkan. Kalau tidak maka akan terus ambil air tanah. Pemprov DKI harus menjelaskan ke publik rencananya transisinya seperti apa. Kalau tidak bisa, percuma, karena gedung-gedung di wilayah Zona Bebas Air Tanah akan terus sedot air tanah dan penegakan hukumnya juga percuma, karena mereka enggak punya alternatif lain,” kata Nelson, Kamis (6/1).

“Di satu sisi kita juga tidak bisa melihat dampak Pergub ini seperti apa? Ada berapa banyak gedung di daerah Jakarta Utara, distrik bisnis Sudirman-Kuningan-Gatot Subroto, dan daerah Jakarta Selatan yang luasannya di atas 5.000 meter persegi dan di atas 8 lantai?” katanya lagi.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 93 tahun 2021 tentang zona bebas air tanah. Di dalamnya, ada larangan pemilik bangunan memanfaatkan air tanah mulai 1 Agustus 2023 mendatang.

“Setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah mulai tanggal 1 Agustus 2023, kecuali untuk kegiatan dewatering,” demikian bunyi Pasal 8 peraturan tersebut, sebagaimana dikutip Kamis (6/1).[]

Back to top button