Crispy

Perkosa Belasan Murid, Herry Minta Maaf dan Mengaku Khilaf

“Dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya. Dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW,” kata Dodi di PN Bandung, Selasa (4/1).

JERNIH- Sidang kasus pencabulan yang melibatkan seorang guru di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, sudah berlangsung sejak 11 November 2021 lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah membeberkan bahwa sejak 2016 hingga 2021, Herry sudah melakukan perbuatan asusila terhadap para murid di bawah umur.

Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Bandung, Herry yang dihadirkan secara virtual mengakui perbuatannya tanpa terkecuali. Dia bilang, khilaf melakukan pelecehan seksual kepada anak didiknya tersebut hingga ada yang melahirkan.

Hal ini, berdasar keterangan Kepala Seksi Penerangan Umum dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali. Herry sendiri, ditahan di Rutan Kebonwaru, Bandung.

“Dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya. Dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW,” kata Dodi di PN Bandung, Selasa (4/1).

Dodi bilang, ketika ditanya Jaksa terkait motif pencabulan yang dia lakukan, Herry sempat memberi jawaban berbelit-belit. Namun ujungnya, dia meminta maaf dan mengaku Khilaf.

Dodi mengatakan ketika ditanya jaksa mengenai motif mencabuli para santriwati, jawaban Herry berbelit-belit.

Selain itu, seperti diberitakan CNN Indonesia, tuduhan penyekapan dan upaya menekan psikologis korban juga diakui Herry. Menurutnya, tindakan tersebut membuat para muridnya tak bisa melaporkan perbuatan tersebut.

“Bagaimana dia membuat anak-anak itu tidak berani mengungkapkan apa yang terjadi kepada mereka turut diakui,” kata Dodi.

Selama rangkaian sidang, sudah 40 orang dihadirkan oleh Jaksa. Agenda berikutnya adalah sidang tuntutan. Guru ngaji sekaligus pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda Antapani didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76D dan atau Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.[]

Back to top button