Persiapkan Dokumen Ini Jika Hendak Melancong
Jakarta – Mau bertraveling ke luar negeri? Persiapan yang utama adalah menyiapkan dokumen yang lengkap sebagai syarat masuk ke sebuah Negara.
Setiap negara sering kali mempunyai aturan yang berbeda saat menerima kunjungan tamu asing, Namun ada beberapa persyaratan umum yang biasa diberlakukan di setiap Negara. Karena itu pelajari setiap Negara yang akan didatangi sekaligus mencari tahu kondisi alam, penduduknya, bahasanya, budayanya, kulinernya, penginapan hingga tempat wisata-wisatanya.
Kelengkapan dokumen menjadi sangat penting sehingga perlu dipersiapkan dengan baik dan teliti. Kelengkapan dokumen tersebut juga memudahkan Anda untuk melalui proses imigrasi yang legal. Ini juga bertujuan untuk meminimalisir segala risiko yang mungkin terjadi jika Anda tidak melengkapi dokumennya, seperti dianggap tidak menaati peraturan dan hukum yang berlaku.
Berikut sejumlah dokumen penting yang wajib dibawa saat ke Luar Negeri:
1. Paspor
Paspor merupakan dokumen resmi dari pihak birokrasi yang berwenang, berisi identitas pemegang paspor tersebut, serta berlaku untuknya agar bisa melakukan perjalanan ke luar negeri. Biasanya, di dalam paspor ini terdapat biodata pemegangnya, kemudian foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, kebangsaan dan terkadang ada juga sejumlah informasi pribadi lainnya yang merupakan identifikasi individu pemegang paspor.
2. Visa
Sedikit mirip dengan paspor, namun ada perbedaan antara visa dan paspor tersebut. Visa merupakan dokumen izin seseorang untuk bisa masuk ke sebuah negara, di mana dokumennya diperoleh di kedutaan yang mana negara tersebut memiliki kedutaan asing atau Konsulat Jenderal. Bentuknya bisa berupa stiker visa yang bisa Anda apply di kedutaan negara tempat tujuan Anda berkunjung, atau dapat juga berbentuk stempel pada paspor. Terkait visa, perlu diperhatikan cara membuat visa karena dokumen tersebut sangat penting.
3. Exit Permit
Exit permit merupakan bukti yang dikeluarkan oleh pihak imigrasi setempat, bahwa Anda sudah memasuki atau meninggalkan suatu negara yang merupakan tujuan perjalanan Anda. Bentuknya sendiri biasanya berupa lembaran kertas dilengkapi stempel dari kantor imigrasi, lalu ditempel atau bisa juga dilampirkan di paspor Anda. Untuk masa berlakunya, exit permit biasanya berlaku selama tiga bulan atau bisa juga sesuai dengan visa Anda.
4. Entry Permit
Mirip dengan entry permit namun memiliki fungsi yang berbeda. Jika exit permit berfungsi sebagai izin meninggalkan negara, maka entry permit merupakan izin untuk memasuki negara tujuan. Bentuknya adalah cap dari kantor imigrasi yang terdapat di negara tujuan.
5. Fiscal
Ini merupakan dokumen pajak untuk warga negara Indonesia yang pergi ke luar negeri. Anda membayarkannya di bandara tempat keberangkatan. Namun, tidak berlaku untuk pegawai negeri sipil atau PNS yang sedang melaksanakan tugas dinas, PNS cukup membawa fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
6. Health Certificate atau Sertifikat Kesehatan
Dokumen ini berupa surat keterangan yang memuat pernyataan bahwa Anda, dengan nama yang tercantum di dalam sertifikat tersebut, bebas penyakit. Sertifikat ini digunakan sebagai bukti bahwa Anda sedang berada dalam kondisi sehat yang aman untuk bepergian ke luar negeri. [Zin]