
Jika tewasnya tiga personel TNI di Lebanon adalah seibat serangan terencana. akankah hukum internasional benar-benar ditegakkan atau kembali tunduk pada kekuatan veto?
WWW.JERNIH.CO – Situasi di Lebanon Selatan merupakan salah satu palagan paling kompleks bagi penjaga perdamaian dunia. Jika di masa depan hasil investigasi resmi UNIFIL (United Nations Interim Force in Lebanon) secara definitif membuktikan bahwa tewasnya tiga personel perdamaian TNI merupakan hasil serangan langsung dan sengaja oleh militer Israel (IDF), dunia internasional akan dihadapkan pada krisis diplomatik dan hukum yang masif.
Penemuan fakta ini lebih dari sebuah insiden militer biasa, melainkan pelanggaran berat terhadap hukum internasional yang menuntut pertanggungjawaban di level tertinggi.
Berdasarkan Statuta Roma yang mendasari Mahkamah Pidana Internasional (ICC), serangan yang diarahkan secara sengaja terhadap personel, instalasi, material, unit, atau kendaraan yang terlibat dalam bantuan kemanusiaan atau misi penjaga perdamaian sesuai dengan Piagam PBB adalah dikategorikan sebagai kejahatan perang. Dalam konteks ini, personel TNI yang bertugas di bawah bendera UNIFIL memiliki status “terlindungi” (protected persons).
Secara hukum, serangan terhadap peacekeepers setara dengan menyerang warga sipil karena mereka memiliki mandat non-kombatan dalam menjalankan tugas perdamaian.
Jika UNIFIL menemukan bukti niat (intent) atau kelalaian kriminal (criminal negligence) dalam rantai komando militer Israel, maka status Israel di mata hukum internasional akan bergeser dari negara yang sedang melakukan pertahanan diri menjadi negara yang melakukan pelanggaran sistematis terhadap Hukum Humaniter Internasional (HHI).
Jika fakta-fakta tersebut terkonfirmasi, PBB memiliki kewajiban moral dan legal untuk mengambil langkah-langkah berikut, antara lain Sekretaris Jenderal PBB harus segera menyerahkan laporan investigasi UNIFIL kepada Dewan Keamanan PBB (DK PBB). DK PBB memiliki wewenang berdasarkan Bab VII Piagam PBB untuk menentukan adanya ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional.
Selain investigasi UNIFIL, PBB dapat membentuk komisi independen untuk mengumpulkan bukti-bukti yang sah secara hukum guna keperluan penuntutan di masa depan.
Meskipun Israel bukan merupakan negara pihak dari Statuta Roma, DK PBB memiliki kewenangan untuk merujuk situasi tersebut ke ICC. Namun, langkah ini sering kali terhambat oleh hak veto dari anggota tetap Dewan Keamanan.
PBB dapat merekomendasikan sanksi ekonomi, embargo senjata, atau isolasi diplomatik terhadap entitas atau individu yang bertanggung jawab atas serangan tersebut.
Penemuan fakta bahwa Israel membunuh pasukan penjaga perdamaian akan merusak legitimasi operasional mereka di kancah internasional. Secara diplomatik, Israel akan menghadapi isolasi yang lebih dalam.
Negara-negara kontributor pasukan (Troop Contributing Countries), termasuk Indonesia, akan memiliki landasan hukum yang sangat kuat untuk menuntut kompensasi dan keadilan melalui jalur hukum internasional.
Status Israel akan dicap sebagai negara yang mengabaikan Konvensi Keamanan Personel PBB dan Personel Terkait tahun 1994. Hal ini akan memberikan tekanan luar biasa bagi sekutu-sekutu tradisional Israel untuk meninjau kembali dukungan militer mereka, karena terus memberikan dukungan kepada pihak yang terbukti melakukan kejahatan perang terhadap PBB merupakan pelanggaran etika dan politik yang sulit dijustifikasi.
Sebagai negara pengirim pasukan, Indonesia memiliki hak untuk melakukan upaya diplomasi agresif. Di bawah kerangka Responsibility to Protect (R2P) dan perlindungan terhadap warga negaranya, pemerintah Indonesia dapat mendesak sidang darurat Majelis Umum PBB jika Dewan Keamanan mengalami kebuntuan (deadlock). Indonesia juga dapat menuntut pembentukan pengadilan ad-hoc jika jalur ICC terhambat. Bahkan bisa pula menggalang kekuatan kolektif dengan negara-negara anggota UNIFIL lainnya untuk memastikan keamanan personel tetap menjadi prioritas utama.(*)
BACA JUGA: Situasi Lebanon Memanas, Dua Pejabat Tinggi UNIFIL Ikut Patroli Bersama KRI Sultan Iskandar Muda-367






