Crispy

Pertamina Apresiasi Polda Jatim Ungkap Penjualan BBM Subsidi

SURABAYA- Unit Manager Communication, Relations, & CSR MOR V – Jatimbalinus, Rustamaji, mengapresiasi kinerja Polda Jatim yang berhasil mengungkap penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.

“Hal tersebut merupakan tindak pidana karena sangat merugikan masyarakat dan negara. Solar di SPBU merupakan produk yang memperoleh subsidi dari Pemerintah, yang telah diatur penerima yang berhak, dan telah ditetapkan volumenya”. Kata Rustamaji (12/12/2019)

Selanjutnya Pertamina akan memberi sanksi penghentian pasokan ke SPBU yang diketahui melakukan pelanggaran. “Terkait kejadian tersebut, Pertamina memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara pasokan Solar ke SPBU, sampai dengan statusnya ditetapkan oleh pihak Kepolisian,”.

Sebagaimana diketahui Unit ll Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, dengan menangkap enam orang pelaku serta mengamankan barang bukti sebanyak 45 ton BBM subsidi terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Kasus tersebut terungkap setelah Polda Jatim melakukan inspeksi ke SPBU 54.691.01 di Desa Karang Panasan, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan,

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Msi dalam keterangannya didampingi Kabidhumas, Kombes Pol Frans Barung Mangera, S.I.K, Dirkrimsus, Kombes Pol Gidion Arif Setiyawan S.H, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa terbongkarnya kasus tersebu berkat adanya laporan dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan bahan bakar.

“Setelah dilakukan penyelidikan terus menerus, petugas berhasil menemukan Dump truk yang dimodifikasi berkapasitas 8 ton pada tanggal 6 Desember 2019, sekitar pukul 22.30 WIB.” Kata Kapolda Jatim, Rabu (11/12/2019).

Menurut Luki, dalam satu minggunya pelaku ini mengisi sebanyak tiga kali. Satu kali isian mencapai 15.000 Liter dan dalam setiap aksinya dilakukan pada malam hari.

 “Pelaku ini tiga kali dalam seminggu melakukan pengisian, satu kali pengisianya terhitung 15.000 liter dan dilakukan pada saat SPBU sepi pengunjung. Biasanya malam hari. Dalam 1 minggu total mencapai 45 ton,”.

Luki juga menjelaskan bahwa pelaku menjual BBM hasil mengepul dari beberapa SPBU ke Industri baik di Sambang maupun Sumenep.  “Dari pengakuan sementara, pelaku setelah mengisi BBM bersubsidi ini dijual kepada industri diantaranya di wilayah Sampang dan Sumenep”.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan yakni inisial T berperan sebagai pembeli, inisial S sebagai supir truk, inisial KA sebagai kernet truk dan tiga karyawan SPBU berinisial MS, MNW, N. terhadap mereka  akan dikenakan UU Migas Pasal 55 Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman penjara 6 Tahun dan denda 60 Milyar,”.

(tvl)

Back to top button