Crispy

Pilkada Serentak di Tangsel Paling Rawan Kasus Covid

SERANG-Bawaslu Banten telah menerbitkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Pilkada Serentak 2020, dan menyebut Tangerang Selatan (Tangsel) masuk dalam kategori wilayah paling rawan pada Pilkada serentak terkait konteks pandemi Covid-19.

Kepala Bawaslu Banten Didih M Sudi menyebut, IKP Tangsel dalam konteks pandemi Covid tertinggi diantara kabupaten/kota di Provinsi Banten. IKP Tangsel dengan poin 61,86, sementara daerah lain seperti Kabupaten Serang mendapat 53,39 poin, Kabupaten Pandeglang 50,00 poin, dan Kota Cilegon 45,70 poin.

“IKP ini sebenarnya sudah dipublikasikan sebelumnya, tapi karena jadwal pilkada diundur, ditambah dimensi konteksnya dengan pandemi. Tangsel memang masuk dalam level tinggi nilainya sampai di atas 60 poin bersama 27 daerah lain di Indonesia,” jelas Didih M Sudi, Rabu (24/6/2020).

Baca juga: Ini Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi dalam Pilkada 2020

Didih juga menjelaskan mengapa IPK Tangsel terkait pandemic Covid-19 relatif tinggi, hal tersebut tak lepas dari data Covid di Tangsel saat ini yang relatif masih tinggi.

“Tangsel menurut data Covid-19 dari pemda setempat juga masih tinggi, sekarang juga masih zona merah, makanya kalau tidak ditangani dengan baik sampai Desember nanti maka bisa berbahaya,” ungkapnya.

Untuk itu Didih memberi rekomendasi beberapa hal yang menjadi tanggungjawab setiap pemangku kepentingan Pilkada Tangsel, yakni agar penyelenggara, peserta, pendukung, dan pemilih menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan verifikasi faktual calon.

Baca juga: Penerapan Protokol Kesehatan saat Pilkada Dilakukan Tanpa Zonasi

Didih juga mengingatkan agar pemangku kepentingan Pilkada juga berkoordinasi dengan para pihak untuk keterbukaan informasi terkait gelaran pilkada di masa pandemi.

“Setiap stakeholder juga harus memastikan dukungan anggaran penyediaan alat pelindung diri dalam pelaksanaan tahapan Pilkada. Penting juga penggunaan teknologi informasi yang sesuai dengan kondisi geografis dan kendala yang dialami oleh penyelenggara pemilu saat pandemi,”.

KPU Provinsi Banten menyatakan, dalam pelaksanaan Pilkada Serentak untuk empat kabupaten/Kota, pihaknya telah mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 71,7 miliar. Penambahan ini diperlukan untuk pengadaan sejumlah item guna memenuhi standar protokol kesehatan pandemi Covid-19.

“Kekurangan anggaran sudah diajukan ke KPU RI. Sudah kita ajukan semua,”.

(tvl)

Back to top button