Plang Muhammadiyah Banyuwangi Dicopot Paksa
“Ini justru jadi pertanyaan. Pihak-pihak yang ada di Pemerintahan, Camat hingga Kades tak mematuhi hukum. Kalau itu sudah ada enggak bisa gitu saja dikatakan masyarakat begini, itu namanya main hakim sendiri. Lebih elok kalau diselesaikan di pengadilan kalau itu yang digunakan,” kata dia.
JERNIH-Sebab menganggap bahwa Masjid yang biasa digunakan bukan merupakan milik Muhammadiyah, warga di Desa Tampo, Banyuwangi, Jawa Timur, mencopot papan nana Pusat Dakwah Muhammadiyah Tampi dan Pimpinan ‘Aisyiyah Ranting Tampo.
Meski sempat ada perdebatan antara warga dengan pimpinan cabang Muhammadiyang Cluring, Banyuwangi, pencopotan paksa terus dilakukan. Keberadaan Camat, Kepala Desa, serta Babinsa di lokasi juga tak banyak berimbas sebab diklaim hanya jangan sampai terjadi gesekan.
Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah, Trisno Raharjo menjelaskan, pencopotan papan nama itu bermula dari adanya permintaan warga yang menyatakan kalau Masjid tersebut bukan milik Muhammadiyah. Padahal menurutnya, pemberi dan penerima wakaf merupakan warga organisasi besar tersebut, pada tahun 1992 silam.
Sementara keberadaan aparat pemerintah dan keamanan, sangat disayangkan dan seharusnya bisa jadi pihak yang menjadi penengah hingga membuat peristiwa ini tak sampai terjadi.
“Sejak 92 wakaf itu ada sampai dengan saat ini. Itu sudah cukup lama. Nah, tak ada persoalan. Di situ juga aktivitas sekolah Muhammadiyah ada TK di situ,” kata dia.
Menurut Trisno, keberadaan aparat pada peristiwa 25 Februari lalu ini, lebih menunjukkan sikap kekuasaan dalam menyikapinya.
“Ini justru jadi pertanyaan. Pihak-pihak yang ada di Pemerintahan, Camat hingga Kades tak mematuhi hukum. Kalau itu sudah ada enggak bisa gitu saja dikatakan masyarakat begini, itu namanya main hakim sendiri. Lebih elok kalau diselesaikan di pengadilan kalau itu yang digunakan,” kata dia.
Selanjutnya, Trisno mengatakan kalau pihaknya akan melakukan langkah hukum dalam merespon polemik ini.
“Dan secara prinsip kami gunakan dukungan penuh. Nanti diberikan bantuan hukum Muhammadiyah Banyuwangi untuk proses hukum selanjutnya,” ucap dia[]