Crispy

PNS Kerja Dari Rumah Diperpanjang Hingga 21 April

JAKARTA-Masih masifnya angka penyebaran Covid-19 membuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo memperpanjang program kerja para Pegawai negeri sipil (PNS)dari rumah alias work from home (WFH).

Tjahyo akan memperpanjang WFH untuk PNS hingga 21 April mendatang. Namun Tjahyo mengingatkan bahwa WFH bukanlah libur. Tjahyo juga meminta semua kesekretariatan kementerian dan lembaga lebih intens mengawasi dan memonitor para PNS yang kerja dari rumah.

“Jadi 3 minggu ke depan pada intinya tidak ada libur, semua PNS tetap kerja! Kami minta semua Sekjen, Sestama, Sesmen, dan seluruh Sekda Pemerintah Daerah untuk awasi dan monitor semua ASN yang bekerja dari rumah,” kata Tjahjo dalam video conference, Senin (30/3/2020).

Baca juga: Kades di Purbalingga Beri Kompensasi 50 Ribu Warga Yang Diisolasi

Senada dengan Tjahyo, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana juga menekankan PNS yang bekerja di rumah harus rutin menunjukkan bukti kinerjanya selama di rumah.

“WFH itu bukan libur, tapi tetap bekerja. PNS tetap harus patuhi aturan kerja dan menyertakan bukti kinerjanya. Ini akan dihitung dalam sistem kerja pegawai yang ditetapkan tiap bulan ataupun tahunan,” kata Bima dalam kesempatan yang sama.

Baca juga: Hingga 29 Maret, Inilah Lima Propinsi Dengan Pasien Covid-19 Terbanyak

Selayaknya bekerja, maka PNS wajib membuat jadwal rencana kerja dan melaporkan hasil yang telah di capai dalam kerja harian itu. Bahkan Bima meminta agar PNS yang bekerja di rumah wajib melaporkan keberadaannya pada pimpinan dan pengawasnya.

“PNS juga diminta membuat jadwal rencana kerja dan penyampaian kerja harian. Selain itu harus memberikan keterangan posisi lokasi diri ke atasan langsungnya,”kata Bima.

Disamping memperpanjang kerja dirumah hingga tanggal 21 April, pemerintah juga melarang pegawai negeri sipil (PNS) untuk melakukan mudik Lebaran. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020

(tvl)

Back to top button