Polisi Amankan Pelaku Perobek Al Qur’an di Tasikmalaya
BANDUNG-Polri berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku penyobek Al Qur’an yang sempat viral.
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi, pada Kamis (19/1202019) memastikan informasi terkait penangkapan pelaku pembakaran Al Qur’an tersebut yang diketahui bernama Erwin (33).
“Diamankan siang hari. Yang jelas kasus ini sudah terungkap. Pelakunya kita akan tangani,” kata Rudy di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
Rudy juga menjelaskan kronologis berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, bahwa pelaku mengambil Al Qur’an di masjid, kemudian membawa pulang Al Qur’an tersebut ke tempat tinggalnya. Selanjutnya pelaku mengambil bagian tengah Al Qur’an tersebut. Namun Rudy tidak menjelaskan lokasi masjid maupun tempat tinggal pelaku.
“Kemudian dibawa ke tempat tinggalnya. Selanjutnya, diambil bagian tengah (Al Qur’an),”.
Menurut Rudy, pelaku bermaksud memindahkan atau menulis ulang ayat suci ke kertas, namun karena capek menulis pelaku melipat dan menyobek serta membuangnya.
“Karena pelaku capek nulis, kemudian lembaran diambil, dilipat-lipat dan disobek. Sobekan tersebut dibuang dengan cara melempar ke atas di sekitar TKP,”.
Sebagaimana diketahui pada hari Kamis (19/12/2019) telah viral di media sosial video singkat terlihat seseorang tengah mengambil sobekan-sobekan Al Qur’an yang tercecer di jalanan. Dalam keterangan dalam video tersebut lokasi kejadian sobekan Al Qur’an itu tercecer, berada di Jalan Plamboyan tepatnya di depan warung bakso Wong Cilik, Tasikmalaya. Sobekan Al Qur’an itu ditemukan dini hari.
“Ini di depan bakso Wong Cilik, Al Qur’an disobek-sobek pinggir jalan tuh. Tuh tuh kalau nggak percaya tuh,” narasi yang disampaikan seorang pria dalam video sambil memperlihatkan sobekan Al Qur’an.
Poliri telah mengamankan pelaku beserta barang bukti. Pelaku bernama Erwin (33) menurut informasi dari keluarganya telah mengidap gangguan jiwa sejak 2008.
Polisi menyatakan proses hukum terhadap Erwin akan terus dilakukan. Terkait informs gangguan jiwa yang disampaikan keluarga pelaku, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan dokter untuk memastikan tindakan terhadap pelaku.
“Tergantung hasil pemeriksaan dokter. Apakah nantinya pembinaan, masuk rumah sakit atau bagaimana,” katanya
Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polresta Tasikmalaya. Atas tindakannya tersebut Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 156 huruf H KUHPidana.
(tvl)