Crispy

Polisi Amankan Provokator yang Sebar Ajakan Demo Tolak Larangan Mudik

Ajakan disebar melalui WhatsApp Group para pelaku usaha transportasi yang terdampak dengan kebijakan larangan mudik. Namun ketiganya tidak tahu siapa yang menjadi inisiator aksi tersebut.

JERNIH-Polisi menangkap tiga orang yang ditengarai menyebar ajakan aksi demonstrasi hingga kemacetan di jalan tol, seiring dengan adanya kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 dari pemerintah.

“Telah mengamankan tiga orang yang melakukan posting-an di WhatsApp group untuk mengajak melakukan aksi demonstrasi pelaku usaha transportasi secara serempak di beberapa lokasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, pada Sabtu (8/5/2021).

Ajakan yang disebar melalui WhatsApp Group itu disampaikan kepada para pelaku usaha transportasi yang terdampak dengan kebijakan larangan mudik.

Ketiga pelaku penyebaran provokasi itu diamankan dari tiga lokasi berbeda, yakni di kawasan Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan yang ketiga di Kabupaten Bekasi. Ketiga pelaku berinisial ES (33), AA (34), dan BES (39) diamankan polisi dini hari, pada Sabtu (8/5/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.

Yusri menjelaskan bahwa penangkapan terhadap mereka berawal dari informasi yang beredar di grup WhatsApp, berisi pesan ajakan melakukan aksi demo di dalam tol, sebagai bentuk protes atas kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 yang beberapa waktu lalu ditetapkan pemerintah.

Mereka diketahui menyebarkan pesan provokatif tersebut secara masif pada grup-grup WhatsApp yang berisi pelaku usaha transportasi.

“Tangkapan layar tersebut berisi seruan mengadakan demo di dalam tol untuk menimbulkan kemacetan dengan tujuan diperbolehkan mudik,” kata Yusri.

Saat dilakukan interogasi awal terhadap mereka, ketiganya mengaku hanya meneruskan isi pesan tersebut ke grup-grup lainnya. Namun ketiganya mengaku tidak ingin ikut aksi protes terbut.

“Ketiga orang yang telah diamankan tidak memiliki rencana mengikuti kegiatan tersebut. Mereka tidak mengetahui siapa yang menjadi penggerak atau inisiator kegiatan tersebut,”.

Rencana aksi akan dilakukan di beberapa titik lokasdan dilakukan siang hari. Mereka bahkan tidak tahu siapa inisiator aksi tersebut.

Ketiga pelaku yang kini diamankan di Polda Metro Jaya, terancam dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melakukan pidana. (tvl)

Back to top button