Polisi Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Penghina Wali Kota Surabaya
SURABAYA – Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria Dzatil kini telah diterima Kepolisian setempat.
Kasat Reskrim Polrestabes, AKBP Sudamiran, mengatakan pihaknya kini tengah mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan Zikria, setelah kuasa hukumnya menyerahkan surat tersebut.
“Sudah (masuk surat pengajuan penangguhan penahanannya), ini lagi diproses. Namanya kan diproses, nanti kita pertimbangkan,” ujarnya di Surabaya, Sabtu (8/3/2020).
Menurut Sudamiran, ada beberapa yang menjadi pertimbangan pihaknya menyetujui usulan tersebut, mulai dari pertimbangan sudah atau belum selesainya pemeriksaan Zikria, apakah ada indikasi penghina Wali Kota Risma itu kabur, hingga menghilangkan barang bukti.
“Ada beberapa pertimbangan yang pertama pemeriksaan semua sudah selesai atau belum. Kemudian alasan subjektif penyidik memiliki keyakinan apakah nanti (Zikria) mempersulit, menghilangkan diri ataukah nanti mengulangi perbuatan apalagi menghilangkan barang bukti,” katanya.
Oleh karena itu, nantinya berbagai pertimbangan tersebut bakal diputuskan dalam gelar perkara. “Segala pertimbangan nanti diputuskan dalam gelar perkara, dikabulkan atau tidaknya,” kata dia.
Sudamiran menyebut, ada dua pihak yang menjadi penjamin penangguhan penahanan Zikria, yakni pihak keluarga dan kuasa hukum Zikria, Advent Dio Randy.
“Jaminannya sudah dari keluarga dan pengacara,” ujarnya.
Sebelumnya, Advent Dio Randy, mengatakan dirinya menjamin penangguhan penahanan sang klien. Hal tersebut dikarenakan karena faktor kemanusiaan. Dimana Zikria mempunyai balita yang tak bisa dipisahkan dengan ibunya.
“Saya berinisiatif untuk menjaminkan diri karena dari sisi kemanusiaan. Sebab tersangka ini kan punya anak yang masih balita,” katanya.
Sementara anggota Komisi III DPR, Habiburokhman bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan Zikria. Karena itu dirinya segera berangkat ke Polda Jawa Timur. Mengajukan penangguhan penahanan.
“Saya selaku anggota DPR RI Komisi III mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bapak Kapolda Jawa Timur atas nama Ibu Zikria Dzatil yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sehubungan dengan perkara tindak pidana penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Ibu Tri Rismaharini di media sosial Facebook,” ujarnya di Jakarta, Jumat (7/2/2020).
“Hari ini akan saya kirimkan ke Polda Jatim. Saya berharap sahabat saya Pak Kapolda Luki akan mempertimbangkan permohonan saya ini. Saya yakin juga Bunda Risma tidak keberatan dengan penangguhan karena beliau orang baik. Walau sejauh ini saya belum bisa hubungi Ibu Zikria tersebut, tapi saya berani ajukan surat ini hanya untuk alasan kemanusiaan,” Habiburokhman melanjutkan.
Menurut Habiburokhman, ada tiga alasan dirinya bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan Zikria Dzatil. Pertama, Zikria Dzatil masih memiliki beberapa anak yang masih kecil yang sangat membutuhkan peran dan kasih sayang seorang ibu.
Kedua, Zikria Dzatil dalam keterangannya telah meminta maaf kepada Tri Rismaharini dan warga Kota Surabaya dan telah mengakui kesalahannya dengan ikhlas. Ketiga, Tri Rismaharini melalui press conference di hadapan media telah menyatakan dengan tegas dan jelas telah memberikan maaf kepada Zikria Dzatil.
Kuasa hukum Zikria, Advent Dio Randy, mengatakan ada beberapa alasan yang menyebabkan kliennya mengajukan penangguhan penahanan. Salah satunya yakni anak, yang masih menyusui, dengan usia 2 tahun.
“Anak itu sendiri ikut Zikria ke Surabaya dan selalu dibawa suami Zikria saat membesuk,” katanya.
Selain itu, Zikria selama ini kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Bahkan telah mengakui kesalahan dan memohon maaf kepada Risma secara resmi melalui surat.
“Bu Zikria juga kooperatif dan menyesali perbuatannya. Untuk itu, kami mengajukan penangguhan penahanan,” ujar dia. [Fan]