Crispy

Polisi Tangkap 28 Napi Asimilasi Yang Kambuh Lakukan Kejahatan

JAKARTA-Sebanyak 28 Narapidana (Napi) yang sebelumnya telah mendapat pembebasan dari kebijakan asimilasi Covid-19, kembali ditangkap Polisi karena kembali berulah melakukan kejahatan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengungkapkan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2020).

“Terdapat 28 napi yang melakukan kejahatan kembali. Mereka napi yang sedang melaksanakan asimilasi di rumah dan napi yang sudah melaksanakan hukuman 2/3 dengan kembali kepada masyarakat”. Kata Argo.

Baca juga: Ini Alasan Yasonna Pilih Bebaskan Napi Saat Pandemi Covid-19

Argo selanjutnya menguraikan penangkapan para napi asimilasi dan kasus-kasus yang menyebabkan mereka ditangkap kembali diantaranya,

  • Polda Jawa Tengah delapan tersangka dengan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pelecehan seksual. Lalu,
  • Polda Kalimantan Barat, tiga tersangka dengan kasus curanmor.
  • Polda Jawa Timur dua tersangka dengan kasus curanmor.
  • Polda Banten satu tersangka dengan kasus pencurian. Polda Kalimantan Timur dua tersangka dengan kasus pencurian dan penipuan.
  • Polda Metro Jaya satu tersangka dengan kasus curas.
  • Polda Kalimatan Selatan dua tersangka dengan kasus pencurian dan curat.
  • Polda Kalimantan Utara tiga tersangka dengan kasus pencurian, curas dan curat.
  • Polda Sulawesi Tengah satu tersangka dengan kasus pencurian.
  • Polda NTT saru tersangka dengan kasus penganiayaan.
  • Polda Sumatera Utara empat tersangka dengan kasus curas dan pencurian.

Baca juga: Polri Selektif Tahan Orang, Menkumham Kurangi Jumlah Narapidana Demi Social Distancing

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan alasannya memberi asimilasi serentak pada ribuan Napi di tengah pandemi Covid-19 merupakan rekomendasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam rangka mencegah penularan dan penyebaran Convid-19.

Yasonna menjelaskan opsi tersebut dipilih sebagai upaya mencegah para Napi terinfeksi Covid-19 di dalam Lapas atau Rutan yang over kapasitas. Para napi dibebaskan lewat program asimilasi dan integrasi.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM, Rika Aprianti, menjelaskan kepada wartawan, Senin (20/4/2020) bahwa hingga  20 April 2020, total sudah ada 38.822 narapidana yang dibebaskan.

Mereka terdiri atas narapidana umum dan napi anak dari 525 UPT lapas di seluruh Indonesia.

(tvl)

Back to top button