Crispy

Polri Gelar Operasi Lilin Selama Sepuluh Hari

JAKARTA-Kepolisian RI ( Polri) tegaskan akan menindak siapapun baik kelompok masyarakat atau orang yang melakukan tindakan intoleran maupun tindak pidana lalinnya yang dapat mengganggu perayaan Natal dan Tahun Baru 2020.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, menjelang perayaaan natal dan tahun baru 2019. Bahkan Asep mengatakan bahwa Polri telah berulang mengingatkan Ormas untuk tidak melakukan sweeping. Bahkan berjanji akan menindak tegas mereka yang bertindak intoleran.

“Untuk adanya dugaan aksi sweeping, kami sudah ingatkan kepada organisasi-organisasi masyarakat yang beberapa kali melakukan itu,” katanya “Apabila sudah diingatkan dan tidak diindahkan, maka kami akan melakukan tindakan tegas terhadap kelompok-kelompok masyarakat yang melakukan tindakan intoleran dan melanggar hukum,”.

Menurut Asep, sikap tegas Polri sesuai instruksi Presiden Joko Widodo agar tidak ada gangguan selama libur di akhir tahun. Instruksi Presiden dijabarkan Polri dengan menggelar Operasi Lilin selama 10 hari, yaitu pada 23 Desember 2019-1 Januari 2020 di seluruh Indonesia. Operasi kemanusiaan tersebut melibatkan sekitar 120.000 gabungan TNI-Polri.

Untuk melayani masyarakat yang akan berlibur dan pulang mudik, Polri melakukan pengaturan lalulintas, mulai dari rekayasa hingga pengalihan arus.

“Polri melakukan pengaturan arus lalu lintas. Ada rekayasa lalu lintas, ada one way system dan pengalihan arus,”.

Sedangkan untuk memastikan ketersediaan kebutuhan pokok, Polri membentuk tiga satuan tugas (satgas), yakni satgas pangan untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok kemdian Satgas BBM untuk menjaga stabilitas harga bahan bakar dan yang ketiga Satgas Aman Nusa II yang  dibentuk dalam rangka penanggulangan bencana.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus ditempat terpisah juga memastikan, polisi akan menindak tegas ormas yang melakukan aksi sweeping di tempat ibadah atau tempat hiburan.

“Sudah ditegaskan Bapak Kapolri, memang kita harapkan rekan ormas tidak sweeping karena dilarang dan akan ditindak tegas,”.

(tvl)

Back to top button