Crispy

Polri Selektif Tahan Orang, Menkumham Kurangi Jumlah Narapidana Demi Social Distancing

JAKARTA-Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan telah meminta anak buahnya selektif dalam melakukan penahanan dengan mempertimbangkan daya tamping lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di tengah wabah Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Idham dalam rapat Komisi III DPR melalui konferensi video, Selasa (31/3/2020), saat menjawab himbauan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari, yang meminta Kapolri memikirkan, warga binaan di lapas dan rutan kesulitan melakukan physical distancing atau jaga jarak fisik karena kondisi lapas yang padat.

“Mengenai kebijakan tahanan, memang sejak awal saya sudah mengeluarkan kebijakan. Penahanan dilakukan hanya dalam keadaan sangat-sangat upaya terakhir, itu kita sudah lakukan,” kata Idham.

Idham juga menjelaskan bahwa bukan hanya pihaknya saja yang berupaya mengurangi jumlah penghuni tahanan. Idham menyampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly juga sudah meminta izin kepada presiden untuk mengeluarkan hampir 30.000 tahanan demi mencegah penularan Covid-19.

“Bahkan di lapas berdasarkan ratas kemarin, bapak menkum HAM sudah minta izin kepada presiden untuk mengeluarkan hampir 30.000 tahanan di seluruh Indonesia”. 

Taufik memint Kapolri untuk memetakan narapidana dengan kejahatan berat, sedang, dan ringan untuk menentukan jenis tahanan sebagai penggantinya.

“Lalu kita bisa melakukan, tahanan rumah dan tahanan kota atau mana yang bisa dilepas dari tahanan, supaya kita tidak terlalu, berat bebannya untuk di lapas,”.

Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly berencana membebaskan sebagian narapidana dewasa dan anak-anak untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.

“Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19,” kata Menkumham Yasonna dalam surat keputusan bernomor M.HH -19.PK.01.04.04. Tahun 2020 itu, Senin (30/3/2020).

Laoly telah membuat batasan bagi narapidana dan anak yang akan dibebaskan melalui  asimilasi bagi narapidana yakni yang dua pertiga masa pidananya jatuh pada 31 Desember 2020 dan untuk anak, setengah masa pidananya jatuh pada 31 Desember 2020.

Aturan berikutnya adalah narapidana dan anak tersebut tidak terikat dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Kemudian mereka tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

“Asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan kepala lapas, Kepala LPKA, dan kepala rutan,” kata Laoly menjelaskan.

Adapun bagi narapidana dan anak yang dibebaskan dengan cara integrasi, yakni pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang kebebasan adalah narapidana yang dua pertiga masa pidananya telah dijalani. Sementara bagi anak adalah mereka yang telah menjalani setengah masa pidananya.

“Narapidana dan anak tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing,” katanya.

(tvl)

Back to top button