PPATK Berhasil Endus 261 Transaksi Bank Terkait Terorisme
Selama pandemi Covid-19, aktivitas transaksi keuangan terkait pendanaan terorisme semakin marak. Para pelaku memanfaatkan situasi pandemi untuk mengampanyekan ideologi mereka di tengah situasi krisis.
JERNIH-Sebanyak 261 laporan transaksi bank yang diduga terkait dengan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) terendus pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Jumlah tersebut merupakan sebagian dari 5000 laporan yang telah dianalisis PPATK selama lima tahun terakhir. Tindakan analisis terhadap transaksi tersebut dilakukan berdasarkan kecurigaan atas transaksi tersebut.
“Itu bukan jumlah sedikit, tentu sangat-sangat mengkhawatirkan” kata Kepala PPATK, Dian Ediana Rae yang menyatakan telah menyampaikan, 261 laporan itu kepada Lembaga yang berkepentingan terhadap pemberantasan terorisme, pada acara webinar Dialog Kebangsaan bertajuk Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan, pada Jumat (24/9/2021).
Adapun 261 laporan tersebut telah diteruskan kepada pemangku kepentingan terkait seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisan RI hingga Detasemen Khusus 88 (Densus).
“PATK sudah mengeluarkan sekitar 261 informasi mengenai pendanaan terorisme atau bahkan radikalisme ke berbagai lembaga seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Densus 88, juga kepolisian secara umum,” kata Dian menyebutkan Lembaga yang telah diberi laporan tersebut.
Mereka, kata Dian, menggunakan berbagai modus dan memanfaatkan media sosial dan mengandalkan sumbangan sukarela oleh individu maupun korporasi untuk menghimpun dana terorisme dari masyarakat.
Dian mengingatkan masih ada kelompok yang melakukan berbagai upaya untuk memanfaatkan celah di sistem keuangan dan melakukan transaksi kejahatan seperti pencucian uang dan pendanan terorisme.
Fenomena pendanaan terorisme semacam ini perlu mendapat perhatian serius karena menyalahi perundang-undangan yang berlaku.
“Kegiatan-kegiatan yang sebetulnya sangat bertentangan dengan ideologi kebangsaan kita ini merupakan poin yang harus kita waspadai betul. Apalagi gerakan radikalisme dan terorisme saat ini merupakan sesuatu yang bukan bersifat lokal, tetapi bersifat global,”
Menurut Dian, saat terjadi pandemi Covid-19, aktivitas transaksi keuangan mencurigakan yang terkait dengan pendanaan terorisme justru semakin marak. Para pelaku memanfaatkan situasi pandemi untuk mengampanyekan ideologi mereka di tengah situasi krisis.
“Perkembangan yang terjadi akhir-akhir ini tidak menurun. Padahal, yang kita harapkan dalam situasi pandemi seperti sekarang ini aktivitas tersebut menurun, tetapi tidak seperti itu,”. (tvl)