Crispy

Presiden Telah Tandatangani UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja telah diundangkan dan memiliki nomor 11 tahun 2020

JERNIH-Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11/2020). Undang-undang Cipta Kerja juga telah diundangkan dan memperoleh nomor 11 tahun 2020.

Masyarakat bisa melihat UU Ciptaker tersebut, karena telah resmi diunggah oleh pemerintah dalam situs Setneg.go.id. Dalam situs itu, UU Cipta Kerja memuat 1.187 halaman.

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) bidang komunikasi strategis, Yustinus Prastowo juga membagikan salinan Undang-Undang Cipta Kerja kepada media. Yustinus jugamembenarkan bahwa UU tersebut sudah diteken Jokowi.

“Resmi. Sudah tanda tangan,” kata Yustinus melalui pesan singkat pada media.

Sejumlah kalangan telah menanti Penomoran UU Ciptaker  ini, terutama kelompok yang berencana menggugat aturan tersebut.

Sebagaimana di rencanakan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea yang menyatakan pihaknya akan langsung menggugat jika UU tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sudah memiliki nomor, beberapa waktu lalu.

“Dalam 1×24 jam jika UU Ciptaker  ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Andi dalam keterangannya, Senin (12/10/2020).

MK dapat lakukan uji materiil maupun formil sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Lewat uji formil, MK dapat memutuskan suatu undang-undang dibatalkan secara keseluruhan karena prosesnya melanggar prinsip-prinsip pembentukan peraturan.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pada 5 Oktober lalu, DPR dan pemerintah telah menyetujui UU Ciptaker. Menurut peraturan, Presiden Joko Widodo mempunyai waktu 30  hari untuk mempelajari dan harus segera mengesahkan UU tersebut.

Selanjuutnya pemerintah wajib mengundangkan UU itu melalui lembaran negara untuk mendapatkan penomoran. Untuk UU Ciptaker  ini akhir 30 harinya tepat jatuh pada 4 November 2020.

Menurut Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, jika dalam waktu 30 hari Presiden tidak juga meneken UU tersebut, maka RUU Cipta Kerja tetap sah dan berubah jadi UU. (tvl)

Back to top button