Saibun Sinaga Sejak lama Masuk DPO Dinas LH dan Kehutanan Riau
JAKARTA-Kasus Reynhard Sinaga yang divonis seumur hidup oleh Pengadilan Manchester karena terbukti melakukan 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria sejak awal Januari 2015-Juni 2017, ternyata berimbas pada orang tuanya, Saibun Sinaga (SS), kini namanya juga ikut menjadi pembicaraan berbagai pihak namun dalam masalah yang berbeda, yakni masalah perambahan hutan di Riau. Namun selama ini ia menghindar untuk hadir saat dipanggil untuk diambil keterangannya sebagai saksi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau, Ervin Rizaldi memberi kepastian bahwa SS diduga mengetahui dan terlibat dalam kasus perambahan hutan di Riau. Namun, selama ini ia mengabaikan panggilan yang diberikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Saudara SS tidak pernah hadir memenuhi panggilan. Pemanggilan itu dilakukan terkait dengan kelanjutan atas perkara dugaan perambahan hutan,” kata Ervin, Jumat, 10 Januari 2020.
Ervin bahkan menjelaskan bahwa nama SS n sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau alias buron, yakni buronan sebagai saksi.
“DPO sebagai saksi,” kata Ervin menambahkan “Saibun tidak kooperatif”
Kasi Gakkum Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Agus mengatakan, kasus yang melibatkan SS terjadi setelah operasi gabungan dilakukan di lokasi kawasan hutan produksi terbatas Kabupaten Indragiri Hulu, Riau..
Dalam operasi Gabungan tersebut, Tim tersebut berhasil mengamankan seorang pekerja di perusahaan milik SS yaitu PT Ronatama Agro Migas bernama Martua Sinaga. Tapi, SS tidak kooperatif sehingga dimasukkan sebagai DPO.
Keterlibatan SS dalam kasus perambahan hutan berawal ketika ia menyuruh Martua Sinaga, terdakwa dalam kasus perambahan hutan seluas sekitar 288 Hektare (Ha), HPT Batang Gangsal.
“Saibun memerintahkan kepada Martua Sinaga, anak dari Kadir Sinaga, untuk membuka lahan seluas sekitar 288 Hektare dan ditanami kelapa sawit,” hal tersebut tertulis dalam putusan di tingkat banding itu.
Dalam putusan itu, nama SS, dinyatakan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).
“SS (Dalam Pencarian Orang) menyuruh terdakwa untuk mengelola lahan perkebunan kelapa sawit miliknya dan menunjuk terdakwa sebagai asisten kebun bertanggung jawab terhadap semua kegiatan operasional produksi,”.
Atas perambahan itu, Martua Sinaga divonis 3 tahun 8 bulan penjara dan pidana sebesar Rp 2 miliar subsidari 2 bulan pidana kurungan penjara.
Selama persidangan berlangsung, SS belum pernah sekalipun hadir dalam persidangan, baik di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Inhu, hingga Mahkamah Agung (MA).
Barang bukti yang dilampirkan dalam putusan tersebut, adalah dua lembar bukti setoran tunai An Saibun Sinaga melalui Bank BNI 46 Cabang Rengat dengan penyetor Martua Sinaga.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Riau, Agus, saat dikonfirmasi kontributor Selasar Riau, menjelaskan, Saibun Sinaga hingga kini masih berstatus DPO atau buronan.
“Hingga sekarang Saibun Sinaga masih berstatus DPO atau buronan. Putusan PN Rengat juga tidak menjelaskan menindaklanjuti pemeriksaan Saibun Sinaga,” kata Agus.
(tvl)